banner dprd berau

Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Aktifkan Satgas THR

Tanjung Redeb – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau bersiap mengaktifkan kembali satuan tugas pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi dan pembayaran berjalan tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa meski surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia belum terbit, kewajiban pembayaran THR tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

Baca Juga  Bak Amrol Minim, Sampah Masih Jadi PR Besar di Berau

“SE itu hanya pedoman teknis. Kewajiban THR sudah jelas diatur dan sifatnya wajib,” ujarnya.

Ia menekankan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional.

Untuk mencegah potensi pelanggaran, satgas THR nantinya akan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

Baca Juga  DPRD Berau Tekankan Pembinaan Atlet Jadi Kunci Sukses Porprov Kaltim 2026

“Kalau ada yang merasa haknya belum terpenuhi, silakan melapor. Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Disnakertrans juga memastikan akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada perusahaan jika ditemukan dugaan pelanggaran, sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan.

Melalui pengawasan ini, pemerintah daerah berharap hubungan industrial di Kabupaten Berau tetap kondusif dan para pekerja dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang. (Cha)

Baca Juga  Tekan Biaya Rutin Aparatur, DPRD Berau Minta Pemkab Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat