Tapal Batas Dua Kampung Terus Dipersoalkan, Sultan Sambaliung Minta Tindakan Nyata Pemkab
Tanjung Redeb – Persoalan tapal batas wilayah antara Kampung Gurimbang dan Kampung Bebanir Bangun kembali mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kecamatan Sambaliung.
Sengketa yang kerap dikeluhkan warga itu mendorong Sultan Sambaliung, Sultan Muda Perkasa Datu Amir, meminta Pemerintah Kabupaten Berau segera memberikan kejelasan sekaligus memasang patok batas di lapangan.
Ia menegaskan, persoalan tapal batas kedua kampung tersebut kerap memicu aduan dari masyarakat. Jika dibiarkan berlarut, sengketa wilayah itu dikhawatirkan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.
“Dua kampung ini sering mengadu soal tapal batas. Saya terus berusaha mencegah agar jangan sampai terjadi perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta Musrenbang.
Menurutnya, kejelasan batas administratif antar kampung merupakan langkah penting untuk meredam potensi konflik. Ia pun meminta Pemkab Berau tidak hanya memberikan penjelasan secara administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memasang patok batas yang jelas dan disepakati bersama.
Datu Amir juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam proses pemasangan patok batas tersebut apabila direalisasikan oleh pemerintah daerah. Keterlibatan itu, kata dia, sebagai bentuk dukungan moral sekaligus upaya menjaga kondusivitas masyarakat Sambaliung.
“Kalau pemerintah mau memasang patok batas, saya siap terlibat langsung,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, M. Hendratno, menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah antara Kampung Bebanir Bangun dan Kampung Gurimbang sejatinya telah ditetapkan melalui keputusan bupati pada tahun 2020, lengkap dengan titik-titik koordinatnya.
“Pemasangan patok ini memang salah satu langkah terbaik. Secara administrasi, batas wilayah tersebut sudah ditetapkan oleh bupati sejak 2020,” jelas Hendratno.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 sempat ada permintaan peninjauan ulang terkait batas wilayah tersebut. Peninjauan itu melibatkan beberapa kampung dengan pertimbangan historis dan kondisi di lapangan.
“Kami menerima masukan tersebut dan sudah menyikapinya. Namun pada prinsipnya, penetapan bupati tahun 2020 itu sudah bersifat definitif,” katanya.
Dengan demikian, Hendratno menegaskan bahwa pemasangan patok batas wilayah antar kampung seharusnya sudah dapat segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik di masyarakat.
“Semestinya pemasangan patok ini bisa dilakukan segera,” pungkasnya. (Cha)











