Meski Terkendala Aturan, Berau Berpeluang Kembangkan 400 Hektare Kakao dan Kelapa
Tanjung Redeb – Sejumlah kampung di Berau terutama di Kecamatan Sambaliung, mengusulkan beberapa peningkatan produksi komoditas perkebunan, khususnya kakao sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan, Lita Handini, mengungkapkan bahwa di tahun 2026, Dinas Perkebunan sebenarnya telah merancang berbagai program pengembangan komunitas perkebunan, meliputi kakao, kopi, dan kelapa. Namun, terdapat persoalan mendasar yang saat ini menjadi kendala utama, yakni terkait kewenangan pengadaan sarana dan prasarana produksi pertanian.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi Dewan Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri, pengadaan sarana produksi seperti bibit, pupuk, dan input pertanian lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah provinsi dan kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan untuk menganggarkan dan melaksanakan pengadaan sarana produksi tersebut.
“Sejak 2025, sebagian besar daerah sudah tidak lagi menganggarkan pengadaan saprodi. Berau sempat menganggarkan hingga 2026, namun setelah dikonsultasikan dengan Sekda dan Bapelitbang, untuk sementara kegiatan tersebut kami pending sampai ada revisi Undang-Undang 23,” jelasnya.
Lita menambahkan, revisi undang-undang tersebut dijanjikan akan terbit pada tahun 2026, sehingga untuk sementara pihaknya belum dapat memastikan adanya bantuan perkebunan dari anggaran daerah.
Meski demikian, ia menyebut terdapat angin segar bagi pengembangan perkebunan di Berau. Berkat perjuangan Bupati Berau, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah mengalokasikan program pengembangan kakao seluas 200 hektare dan kelapa dalam 200 hektare.
“Alokasi ini langsung dari Menteri Pertanian. Namun saat ini masih dalam proses administrasi. Kami belum bisa memastikan apakah realisasinya di tahun 2026 atau 2027,” ujarnya.
Jika program tersebut terealisasi, Dinas Perkebunan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kampung yang memiliki potensi, petani aktif, serta lahan yang berstatus clear and clean untuk diajukan sebagai lokasi pengembangan kakao dan kelapa dalam.
Dalam kesempatan itu, Lita juga memberikan apresiasi kepada Kampung Suaran yang dinilai sebagai kampung dengan pengembangan kakao terbesar di Kabupaten Berau, dengan luasan mencapai 270 hektare dan petani yang dinilai konsisten.
Terkait kendala lahan kakao di Suaran yang sebagian masuk kawasan TRH, Lita menyebut pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan untuk skema kemitraan antara petani kakao dan kawasan hutan. Saat ini, pihaknya masih menunggu terbitnya SK Kementerian Kehutanan yang dilengkapi peta kawasan.
“Jika SK sudah keluar, kami akan melakukan pemetaan ulang dan menyesuaikan dengan peta resmi. Untuk lokasi yang clear and clean, kami akan mengupayakan pembangunan jalan dan bantuan lainnya, tetap melalui program pemerintah pusat,” pungkasnya. (Cha)











