banner dprd berau

Izin Perusahaan di Berau Dibekukan, Puluhan Hektare Konsesi Terbakar

BERAU – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur memasuki tahap penegakan hukum. Salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau kini mendapat sanksi berupa pembekuan izin usaha dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Seperti yang dikutip dari detik.com, sanksi tersebut diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah melakukan pengecekan penanganan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9).

Di Berau, sanksi dijatuhkan kepada PT Puji Sempurna Raharja (PSR), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam.

Baca Juga  Traffic Light Sering Mati, Dedy Okto Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan

Dari total konsesi perusahaan seluas 14.605 hektare, Kemenhut mencatat terdapat 82,26 hektare areal yang terdampak kebakaran.

PT PSR menjadi satu dari tiga perusahaan di Kaltim yang izinnya dibekukan pemerintah. Dua perusahaan lainnya berada di Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

Raja Juli mengatakan pembekuan izin tidak hanya disertai sanksi administratif. Ketiga perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap ekosistem maupun lingkungan di area yang terdampak kebakaran.

“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur,” kata Raja Juli.

Baca Juga  Bukan Sekadar Jual Ikan, Berau Bidik Stunting dan Inflasi

Ia menegaskan pemerintah akan menindak aktivitas korporasi yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap terjadinya karhutla.

Selain sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan, proses hukum pidana juga masih terbuka. Jika dalam penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, perkara akan dilanjutkan oleh penegakan hukum Kemenhut bersama Polda.

Secara keseluruhan, areal terbakar di konsesi tiga perusahaan tersebut mencapai sekitar 661,83 hektare.

Areal terbakar terbesar tercatat pada konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 531 hektare dari total konsesi 15.336 hektare. Sedangkan di Kutai Timur, PT Diva Perdana Pesona tercatat memiliki areal terbakar 48,57 hektare dari konsesi seluas 29.429 hektare.

Baca Juga  Mengapa RS Baru Berau Belum Dibuka? Ini Penjelasan Bupati

Raja Juli menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum karhutla yang juga menyasar korporasi, selain penanganan terhadap masyarakat.

“Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab,” ujarnya.(*)