Remisi HUT RI di Rutan Tanjung Redeb Didominasi Narapidana Kasus Narkotika
Tanjung Redeb – Narapidana kasus narkotika menjadi kelompok yang paling banyak diusulkan menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
Dari 523 warga binaan yang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana pada 17 Agustus 2026, sebanyak 348 orang merupakan narapidana perkara narkotika. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibanding perkara perlindungan anak sebanyak 103 orang dan kasus pencurian sebanyak 33 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan usulan remisi telah melalui proses verifikasi dan hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
“Dari total 718 warga binaan, sebanyak 523 orang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi umum,” ujarnya.
Selain didominasi perkara narkotika, besaran remisi yang diusulkan juga bervariasi. Sebanyak 107 warga binaan diusulkan menerima remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 161 orang tiga bulan, 91 orang empat bulan, 41 orang lima bulan, dan lima orang enam bulan.
Dari ratusan usulan tersebut, tiga warga binaan berpeluang langsung menghirup udara bebas apabila Surat Keputusan (SK) remisi telah diterbitkan.
Rian menegaskan remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus tetap menjaga perilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin hingga SK remisi diterbitkan.
Ia berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan sikap selama menjalani pembinaan, sehingga tidak kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. (Cha)











