Salah Satu ASN Berau Tersandung Kasus Narkoba, Pemkab Siapkan Tindak Lanjut
Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan tindak lanjut terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan penanganan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka, kemudian ditahan, BKPSDM berkoordinasi meminta surat penahanan yang bersangkutan. Setelah itu kalau sudah ditahan, otomatis dia diberhentikan dari jabatan yang ada saat ini,” kata Said.
Meski diberhentikan dari jabatan, status kepegawaian yang bersangkutan masih tetap menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain jabatan, hak berupa tunjangan juga akan disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Namun, Said menyebut penanganan dapat berbeda apabila ASN yang tersandung kasus narkoba tersebut menjalani rehabilitasi. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, tersangka dalam kasus tersebut tidak menjalani penahanan, melainkan rehabilitasi.
“Kalau misalnya ada opsi rehab, mungkin untuk sementara waktu kita bebas tugaskan dari semua pekerjaannya, semua tugasnya sampai dengan selesai masa rehabnya itu,” ujarnya.
Terkait tunjangan, Said menjelaskan pemberiannya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kehadiran ASN. Jika yang bersangkutan tidak bekerja karena menjalani rehabilitasi, tunjangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tidak diberikan.
“Jadi tunjangan itu dibayar kalau dia melakukan atau masuk kerja. Ketika dia mengajukan rehab, otomatis kan dia tidak bekerja. Artinya tunjangannya tidak diberikan,” jelasnya.
Said mengatakan, BKPSDM Berau akan menindaklanjuti status ASN tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Terlebih, kasus rehabilitasi bagi ASN yang terlibat narkoba disebut belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pemkab Berau.
“Memang selama ini belum ada kasus yang dilakukan rehab, biasanya kan langsung ditahan,” katanya.
Ia menegaskan Pemkab Berau tetap memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan tindak pidana serius sehingga penanganannya tidak bisa dianggap ringan.
“Selama ini kita sudah memberikan sanksi yang tegas. Karena kalau narkoba ini kan termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” pungkasnya. (Cha)











