Betiung dan Baukir, Tradisi Pendewasaan Suku Dayak Gaai Sebelum Menikah
Tanjung Redeb – Pernikahan dalam tradisi masyarakat Suku Dayak Gaai di Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan dua insan. Dahulu, seorang laki-laki maupun perempuan harus melalui tahapan adat sebagai bukti telah memasuki usia dewasa sebelum diperbolehkan membangun rumah tangga.
Bagi kaum pria, tahapan tersebut dikenal sebagai Betiung, yakni ritual pendewasaan yang pada masa lampau berkaitan dengan tradisi Ngayau atau pengayauan. Sementara perempuan diwajibkan memiliki tato adat yang disebut Baukir sebagai penanda kedewasaan.
Tokoh adat Kesultanan Berau, Datu Indera Saferi, menjelaskan bahwa kedua syarat tersebut pernah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari adat perkawinan masyarakat Dayak Gaai. Namun, seiring perkembangan zaman, praktik tersebut telah ditinggalkan dan kini hanya dihadirkan sebagai simbol dalam prosesi budaya.
“Memang dulu seperti itu. Tetapi sekarang sudah tidak lagi dilakukan. Dalam upacara adat hanya disimbolkan sebagai bagian dari pelestarian budaya,” ujarnya di Festival Adat Bekudung Betiung beberapa hari yang lalu.
Ia menerangkan, seorang laki-laki yang belum melewati prosesi Betiung belum dianggap dewasa sehingga belum diperbolehkan menikah. Pada masa lalu, keberhasilan mengikuti tradisi Ngayau menjadi bukti keberanian sekaligus syarat untuk memperoleh pengakuan sebagai pria dewasa.
Sebagai penanda kelulusan dalam tahapan tersebut, seorang pemuda akan dikenakan cawat berwarna hitam. Simbol itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah berhak membangun rumah tangga.
“Kalau dulu dipasangkan cawat hitam itu tandanya sudah boleh kawin karena sudah melewati tahapan adat. Sekarang tentu hanya menjadi simbol, bukan lagi praktik seperti masa lampau,” jelasnya.
Sementara itu, perempuan Dayak Gaai diwajibkan memiliki tato tradisional atau Baukir. Selain menjadi identitas budaya, tato tersebut melambangkan bahwa seorang perempuan telah memasuki fase kedewasaan dan siap menjalani kehidupan berumah tangga.
Tradisi Ngayau sendiri pada masa lalu dilakukan ketika terjadi peperangan antarsuku. Penggalan kepala musuh bukan dipandang sebagai tindakan kekerasan semata, melainkan bagian dari ritual adat yang dipercaya memiliki makna spiritual.
Masyarakat saat itu meyakini kepala hasil Ngayau memiliki kekuatan untuk menolak bala, mengusir penyakit, hingga membawa kesuburan bagi tanaman. Bahkan, kepala tersebut pernah dijadikan bagian dari hantaran atau mas kawin dalam pernikahan adat.
Namun, tradisi tersebut resmi dihentikan setelah berlangsungnya Perjanjian Tumbang Anoi pada 1894. Kesepakatan yang dihadiri para kepala suku Dayak dari berbagai wilayah itu menandai berakhirnya perang antarsuku sekaligus menghapus praktik Ngayau karena dinilai tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Kini, Kampung Tumbit Dayak yang telah ditetapkan sebagai kampung wisata budaya terus melestarikan prosesi Betiung dan Baukir dalam bentuk pertunjukan adat. Tradisi itu diperkenalkan sebagai warisan budaya leluhur yang sarat nilai sejarah, tanpa lagi menjalankan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum maupun kemanusiaan.(Cha)











