16 Komunitas Adat Berau Berebut Pengakuan, Peta Wilayah Jadi Sorotan
Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menegaskan pentingnya pencantuman peta wilayah adat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu, mengatakan hingga saat ini sudah ada 16 proposal pengajuan verifikasi masyarakat hukum adat yang masuk ke tim bentukan Pemkab Berau.
“Sudah terbentuk juga SK Bupati Nomor 404 Tahun 2024 tentang pembentukan tim masyarakat hukum adat. Sampai hari ini ada 16 proposal yang masuk untuk meminta verifikasi tim,” ujarnya.
Proposal tersebut berasal dari sejumlah kampung di beberapa kecamatan, di antaranya Sambaliung, Batu Putih, Segah, hingga Kelay yang menjadi wilayah dengan pengajuan terbanyak.
Namun, menurut Tentram, proses verifikasi masih menghadapi kendala, terutama terkait belum jelasnya batas wilayah adat yang diklaim oleh masing-masing komunitas.
“Nah ini yang menjadi krusial, sehingga kami mengusulkan tambahan poin berupa peta wilayah adat di dalam perda. Karena rata-rata usulan itu mengklaim wilayah sangat luas, bahkan ada yang puluhan ribu hektare,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu usulan wilayah adat mencapai sekitar 47 ribu hektare. Kondisi itu dinilai menyulitkan tim dalam melakukan verifikasi lapangan apabila tidak disertai pemetaan yang jelas.
Karena itu, keberadaan peta wilayah adat dianggap penting untuk memperjelas objek pengakuan dan menghindari tumpang tindih klaim tanah ulayat.
“Setidaknya nanti ada gambaran yang jelas. Bisa dibantu pemetaan oleh bagian tata pemerintahan atau PUPR agar tidak gelondongan usulannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Tentram menyebut keterbatasan anggaran akibat efisiensi membuat proses verifikasi belum berjalan maksimal. Dari total 16 proposal yang masuk, baru empat komunitas adat yang sempat diverifikasi.
Selain itu, DPMK juga tengah menyesuaikan isi raperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Pemkab Berau juga berencana menambahkan frasa “pedoman” dalam judul perda agar selaras dengan regulasi di tingkat provinsi.
Kabar positif datang dari Komunitas Adat Dumaring yang telah diverifikasi dan kini tengah diproses menjadi pilot project Kementerian ATR/BPN terkait pengakuan masyarakat hukum adat.
Tentram mengatakan proses tersebut saat ini sedang berjalan bersama Kantor Pertanahan dan kementerian, termasuk penyusunan peta wilayah adat sebagai dasar penetapan objek tanah.
“Dumaring ini cukup menggembirakan karena berpotensi menjadi pilot project kementerian. Jadi ada progres yang bisa menjadi rujukan bagi kabupaten,” tandasnya.
Selain pengakuan melalui SK Bupati, nantinya komunitas adat yang telah ditetapkan juga wajib diregistrasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. (Cha)











