Eks Duta Budaya Berau Minta Hukuman Diringankan di Sidang Pleidoi
Tanjung Redeb – Sidang kasus asusila yang menjerat mantan Duta Budaya Berau 2022, Asrin (25), memasuki agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Selasa (12/5).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa bersama Asrin secara langsung menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman atas tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
“Pihak advokat keberatan atas tuntutan dan meminta pertimbangan keringanan,” ujar Agung.
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyebut terdakwa telah mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Mereka juga menilai Asrin masih memiliki kesempatan untuk dibina agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial di masyarakat.
Selain itu, pihak pembela menyampaikan bahwa terdakwa sebelumnya pernah berada pada posisi sebagai korban sebelum akhirnya menjadi pelaku dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Asrin juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung di depan persidangan. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
“Terdakwa meminta keringanan hukuman,” kata Agung.
Di hadapan majelis hakim, Asrin turut mengungkapkan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah perkara ini selesai.
Usai mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, majelis hakim menunda persidangan hingga agenda pembacaan putusan.
Vonis perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 19 Mei 2026 mendatang. (Cha)











