Anggaran Terbatas, Pengaspalan Jalan di Lahan KBNK Berau Dilakukan Bertahap
Tanjung Redeb – Pemanfaatan lahan berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk mendukung pembangunan jalan di Kabupaten Berau belum dapat berjalan maksimal. Keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama sehingga sejumlah ruas jalan yang sudah berstatus KBNK belum seluruhnya bisa dilakukan pengaspalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Fendra Firnawan, mengatakan pihaknya saat ini memilih memaksimalkan program yang telah berjalan dibanding membuka usulan perubahan status kawasan baru.
“Untuk tahun ini kami tidak lagi mengusulkan perubahan kawasan menjadi KBNK. Fokus kami lebih kepada pemanfaatan lahan yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Fendra, beberapa titik jalan sebenarnya sudah siap ditingkatkan kualitasnya. Namun pelaksanaan pengaspalan masih harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau pengaspalan tetap menjadi program yang akan dilanjutkan. Hanya saja pelaksanaannya bertahap karena harus melihat ketersediaan anggaran,” katanya.
Ia menjelaskan, penentuan anggaran pembangunan berada di bawah kewenangan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau. Karena itu, DPUPR hanya dapat menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi fiskal pemerintah daerah.
Dalam situasi anggaran terbatas, DPUPR juga memilih memprioritaskan penyelesaian proyek fisik yang sebelumnya sudah berjalan agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.
“Prioritas kami sekarang menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas, terutama proyek fisik yang sudah berjalan sebelumnya,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan progres pembangunan, usulan masyarakat juga menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur. Menurutnya, kebutuhan yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat akan lebih diutamakan.
“Kami mendahulukan usulan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Fendra turut menegaskan bahwa lahan KBNK yang telah disetujui hanya diperuntukkan bagi pembangunan jalan dengan lebar sekitar 10 meter dan tidak dapat dialihkan untuk fungsi lain.
“Perubahan status itu memang khusus mendukung pembangunan jalan, jadi tidak bisa digunakan di luar fungsi tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, DPUPR Berau memastikan pembangunan infrastruktur jalan tetap menjadi bagian dari program prioritas pemerintah daerah dan akan terus dilanjutkan secara bertahap sambil menunggu dukungan anggaran yang memadai.
“Sambil menunggu kepastian anggaran, kami tetap bergerak melalui program-program lain yang bisa dijalankan lebih dulu,” pungkasnya. (Cha)











