banner dprd berau

May Day Tak Sekadar Seremoni, Disnaker Berau Soroti PHK hingga Hak Buruh

Tanjung Redeb – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Berau berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang dipusatkan di GOR Pemuda ini dikemas dengan konsep perayaan kolaboratif antara pemerintah, aparat, dan serikat buruh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau, Anang Saprani, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini sengaja dirancang berbeda dengan menekankan sinergi lintas pihak.

“Alhamdulillah pelaksanaan May Day tahun ini berjalan lancar, aman, dan terkendali. Kami melibatkan kepolisian, serta serikat buruh dalam menyusun konsep kegiatan,” ujarnya.

Beragam kegiatan digelar untuk memeriahkan peringatan tersebut, mulai dari senam bersama, layanan cek kesehatan, donor darah, hingga hiburan dan pembagian doorprize.

Baca Juga  Saga Dorong SDM Pariwisata Berau Kuasai Bahasa Asing, Arahkan ke Skala Global

Menariknya, hadiah doorprize berasal dari partisipasi sejumlah perusahaan di Berau. Meski begitu, Anang mengakui belum semua perusahaan terlibat.

“Ke depan kami berharap partisipasi perusahaan bisa lebih luas lagi,” katanya.

Pemkab Berau juga berencana mengalokasikan anggaran khusus untuk pelaksanaan May Day tahun mendatang agar kegiatan tidak lagi bergantung pada sumbangan pihak luar.

“Harapannya, tahun depan bisa dianggarkan sehingga tidak lagi merepotkan serikat buruh dalam mencari dukungan,” tambahnya.

Di balik suasana meriah tersebut, persoalan mendasar buruh ternyata masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Pemerintah pun menegaskan bahwa May Day bukan sekadar perayaan, tetapi momentum untuk mengangkat kembali suara pekerja.

Baca Juga  Kepala SMA 3 Berau Bantah Kabar Pengeluaran 8 Siswa karena Kredit Poin Habis

Anang menyebut May Day tetap menjadi perhatian utama, terutama terkait berbagai persoalan klasik yang masih kerap terjadi di lapangan.

“Permasalahan seperti PHK, upah, hingga tenaga kerja lokal itu masih menjadi tuntutan. Ini tidak kita kesampingkan, justru menjadi fokus untuk kita carikan solusi,” ujarnya.

Ia menyoroti potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan, termasuk pekerja yang kehilangan haknya seperti pesangon. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan.

“Jangan sampai ada pekerja yang di-PHK sepihak tanpa hak. Kalau itu terjadi, kami akan hadir untuk mengawal dan menjembatani penyelesaiannya,” tegasnya.

Selain itu, isu tenaga kerja lokal juga kembali mencuat. Pemerintah daerah berupaya mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 agar tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang lebih adil di daerahnya sendiri.

Baca Juga  Komisi II Soroti Keamanan Batik Panaan Berpewarna Urea

Namun, Anang mengakui bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan proses, komunikasi, dan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat buruh.

“Semua ini kita urai pelan-pelan. Yang penting ada komitmen bersama untuk memperbaiki,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah ke depan adalah terus mencari langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, meskipun kebijakan strategis tetap berada di level pimpinan daerah.

“Intinya, bagaimana buruh ini bisa lebih sejahtera, itu yang terus kami upayakan,” tutupnya. (Cha)