WFH Tanpa Sanksi Tegas, Pemkab Berau Andalkan Disiplin OPD
Tanjung Redeb – Kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau masih bersifat fleksibel tanpa aturan sanksi yang tegas. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, yang menegaskan bahwa pelaksanaan WFH lebih mengedepankan penyesuaian kondisi di lapangan.
Menurutnya, surat edaran WFH yang diterbitkan pemerintah pusat, khususnya melalui Kemendagri, tidak secara rinci mengatur sanksi bagi pegawai yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah memilih menerapkan pendekatan kondisional.
“WFH ini kan sifatnya anjuran. Kita mengikuti, tapi juga melihat kondisi. Kalau ternyata dengan WFH pekerjaan tidak terselesaikan, maka lebih baik tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan WFH akan diukur dari tetap berjalan atau tidaknya pelayanan publik. Jika pelayanan tidak terganggu, maka penerapan WFH dinilai efektif dan dapat terus dilanjutkan.
Terkait pengawasan, Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala dinas diminta mengatur pembagian kerja pegawai, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap masuk kantor.
“Sanksi juga kita serahkan ke masing-masing OPD. Yang penting pelayanan tetap berjalan dan aturan tetap diikuti,” jelasnya.
Pemkab Berau memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. Jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan, termasuk terganggunya kinerja atau pelayanan, maka pola kerja akan disesuaikan kembali.Dengan skema ini, Pemkab Berau menekankan keseimbangan antara kepatuhan terhadap kebijakan pusat dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Cha)











