banner dprd berau

Pengakuan Masyarakat Adat Harus Selektif dan Sesuai Aturan

Tanjung Redeb – DPRD Berau menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA). Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menyebut bahwa pengakuan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pengakuan MHA merupakan amanat undang-undang yang bertujuan menjaga budaya serta kearifan lokal yang ada di daerah.

Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah harus benar-benar memastikan bahwa komunitas adat yang diakui memang masih hidup, berkembang, dan menjalankan hukum adat secara konsisten.

Baca Juga  Cold Storage TPI Tanjung Batu Belum Terwujud, Perumda Bhakti Praja Evaluasi Potensi Pasar

“Pengakuan masyarakat hukum adat itu perintah undang-undang. Tapi kita juga harus selektif, tidak semudah itu memberikan pengakuan tanpa memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Berau memiliki keragaman budaya yang cukup besar, mulai dari suku Dayak, Banua hingga Bajau. Kekayaan ini menjadi potensi sekaligus tanggung jawab untuk dijaga melalui mekanisme pengakuan yang tepat.

Namun demikian, Rudi mengingatkan agar pengakuan MHA tidak hanya muncul ketika ada kepentingan tertentu, seperti terkait lahan atau sumber daya alam.

Baca Juga  Bupati Berau Harapkan Perajin Terus Didampingi dalam Perayaan HUT ke-45 Dekranas

Ia menilai, selama ini masih ada kecenderungan sebagian pihak yang baru mengklaim status masyarakat adat saat menghadapi persoalan tertentu.

“Jangan sampai hanya saat ada kepentingan, baru bicara masyarakat hukum adat. Padahal pelestarian adatnya sendiri tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara mendalam, termasuk memastikan bahwa nilai-nilai adat masih dijalankan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga  DPRD Berau Ingatkan Masyarakat Hindari Pembakaran Hutan dan Lahan Skala Besar

Di sisi lain, pembahasan terkait pengakuan masyarakat hukum adat saat ini juga tengah dibahas secara intensif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau bersama sejumlah pihak.

Rencananya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan dilibatkan untuk memperkuat kajian sebelum keputusan diambil.

Rudi berharap, dengan proses yang selektif dan berbasis aturan, pengakuan masyarakat hukum adat di Berau dapat benar-benar memberikan manfaat, baik dalam pelestarian budaya maupun perlindungan hak-hak masyarakat adat itu sendiri.(Cha/ADV)