banner dprd berau

Belanja Pegawai Membengkak, DPRD Berau Soroti Ancaman Aturan 30 Persen APBD

Tanjung Redeb – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Ahmad Rifai, menyoroti serius persoalan belanja pegawai yang dinilai semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau.

Ia mengungkapkan, jumlah pegawai di Berau saat ini diperkirakan mencapai 5.000 hingga 6.000 orang, sementara jumlah penduduk mendekati 300 ribu jiwa. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga  Ketua DPRD Berau Minta Pemkab Percepat Operasional RSUD Baru

“Kalau kita mengacu aturan itu, belanja pegawai tidak boleh lebih dari sekitar Rp600 miliar. Sementara saat ini belanja pegawai kita sudah mencapai Rp1,3 triliun, termasuk P3K,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi struktur keuangan daerah, terlebih dengan penurunan kapasitas APBD yang kini diperkirakan hanya sekitar Rp2 triliun. Dengan porsi belanja pegawai yang besar, ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi sangat terbatas.

Baca Juga  Pangkas Anggaran, DPRD Minta Sektor Unggulan Digenjot

Rifai mengakui, situasi ini tidak mudah untuk diselesaikan. Ia bahkan mempertanyakan langkah konkret yang bisa diambil jika aturan tersebut diterapkan secara ketat.

“Kalau aturan 30 persen itu berlaku, bagaimana kita memangkas hampir Rp600 miliar? Ini bukan perkara mudah,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya kesamaan pandangan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan. Menurutnya, diperlukan formulasi teknis yang efektif agar belanja daerah bisa lebih efisien tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga  Erlita Soroti Kapasitas RS Baru dan Kekurangan Obat Meski Ada Silpa

Ia juga menekankan pentingnya penentuan skala prioritas yang jelas, sehingga alokasi anggaran dapat benar-benar tepat sasaran, baik untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun aspirasi masyarakat di tingkat kecamatan.

“Jangan sampai sudut pandang antara DPRD, kecamatan, dan TAPD berbeda-beda. Harus satu visi agar pembahasan anggaran tidak terus berbenturan,” tutupnya. (Cha/ADV)