458 Napi Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas
Tanjung Redeb – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb akan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus pada momen Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Tercatat sebanyak 458 narapidana memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, menjelaskan bahwa mayoritas warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I, yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.
“Sebanyak 457 WBP mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Sementara satu orang lainnya menerima Remisi Khusus II dan langsung bebas,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Ia menyebutkan, penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.
Besaran remisi yang diterima para warga binaan pun bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga dua bulan. Besaran tersebut ditentukan berdasarkan penilaian terhadap perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Menurut Rian, tidak semua narapidana otomatis memperoleh remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Di antaranya telah berstatus narapidana, berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.
Selain itu, warga binaan juga tidak boleh melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana dan tidak sedang menjalani hukuman pengganti seperti denda.
“Jika seluruh persyaratan itu terpenuhi, maka WBP dapat diusulkan untuk menerima remisi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada dasarnya setiap narapidana memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan remisi, termasuk bagi mereka yang terjerat tindak pidana tertentu, selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya semua narapidana berhak mendapatkan remisi selama syarat-syaratnya dipenuhi,” tutupnya. (Cha)











