banner dprd berau

DPRD Berau Ingin CSR Jadi Kewajiban, Bukan Sekadar Sukarela

Tanjung Redeb – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan perlunya satu sudut pandang bersama dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan regulasi yang jelas dan mengikat, diharapkan kontribusi CSR dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat yang membutuhkan di berbagai sektor pembangunan.

Menurutnya, Kabupaten Berau sebelumnya telah memiliki Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Namun, implementasinya belum berjalan optimal karena sempat dikategorikan sebagai sumbangan pihak ketiga yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini membuat banyak perusahaan ragu untuk menyalurkan kontribusi mereka secara terstruktur dan terbuka.

Baca Juga  Bapelitbang Pastikan Dispora Tetap Jadi Jalur Penyaluran Hibah Olahraga

“Perlu kita kaji ulang bersama pemerintah daerah. Kenapa dulu TJSL tidak berjalan maksimal? Karena masuk sebagai sumbangan pihak ketiga dan itu dilarang,” ujarnya.

Rudi menekankan, CSR seharusnya diposisikan sebagai mitra strategis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan sekadar pelengkap. Ia mencontohkan, jika terdapat 300 usulan pembangunan dari kampung-kampung dan hanya 40 persen yang dapat terakomodasi melalui APBD 2027, maka sebagian sisanya bisa didukung melalui skema CSR. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Baca Juga  DPRD Berau Desak Pemerintah Selamatkan Sektor Pertanian.

“Jangan hanya beretorika menekan CSR tanpa regulasi yang menguatkan. CSR ini bukan sunah. Bukan sekadar kalau dikasih syukur, tidak dikasih tidak berdosa. Ini kewajiban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tanggung jawab CSR tidak hanya dibebankan kepada satu perusahaan induk, tetapi juga mencakup para subkontraktor dan vendor yang beroperasi di Berau. Menurutnya, seluruh perusahaan yang memanfaatkan sumber daya daerah memiliki tanggung jawab sosial yang sama. Setiap pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan dari wilayah ini harus turut berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Penambahan Gerobak UMKM di Tepian Sungai

Rudi pun mendorong adanya forum bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan guna merumuskan kesepakatan dan regulasi yang lebih kuat dalam pengelolaan CSR ke depan. (Cha/ADV)