banner dprd berau

Pengurusan Pass Kecil Jadi Syarat Mutlak Akses BBM Subsidi dan Ekspor Nelayan

Tanjung Redeb – Kepemilikan dokumen kapal berupa Pass Kecil kini menjadi syarat penting bagi nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi hingga menunjang kebutuhan ekspor hasil perikanan.

Pemerintah bersama instansi terkait pun mulai menggencarkan pengukuran dan penerbitan dokumen tersebut bagi kapal-kapal nelayan di wilayah pesisir Berau.

Plt. Kepala UPT TPI Sambaliung, Frederik Sibulo, menegaskan bahwa Pass Kecil wajib dimiliki kapal nelayan, terutama yang berukuran di bawah 7 GT, sebagai bentuk legalitas kepemilikan kapal.

“Harus punya Pass Kecil. Fungsinya pertama untuk legalitas, bahwa itu memang hak kepemilikan mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Ziarah Makam Raja Pertama, Sri Juniarsih: Jangan sampai kita melupakan sejarah

Selain sebagai bukti legalitas, Pass Kecil juga menjadi syarat utama untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi. Tanpa dokumen tersebut, nelayan tidak dapat mengakses BBM bersubsidi dari pemerintah.

“Untuk memperoleh BBM subsidi dari pemerintah, harus punya Pass Kecil,” tambahnya.

Tak hanya itu, dokumen ini juga berperan penting dalam proses ekspor hasil tangkapan. Saat pengiriman produk ke luar negeri, pihak penerima akan memastikan bahwa hasil perikanan berasal dari kapal dengan alat tangkap ramah lingkungan, yang datanya dapat ditelusuri melalui Pass Kecil.

Dalam upaya percepatan penerbitan dokumen, UPT TPI Sambaliung berkolaborasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), serta Kejaksaan untuk melakukan pengukuran kapal secara langsung di Tanjung Batu.

Baca Juga  Lahan Subur Terbengkalai, Petani Berau Harus Jadi Produsen

Tim berangkat pada tanggal 5 Februari lalu, diawali dengan sosialisasi keselamatan pelayaran pada malam harinya, kemudian dilanjutkan pengukuran kapal sejak pagi hingga sore keesokan harinya.

Frederik menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari KUPP, sementara pihak perikanan berperan dalam pendampingan serta membantu mengoordinasikan nelayan.

“Kami hanya kolaborasi dan mendampingi. Memang ini programnya teman-teman KUPP,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengusulkan kuota pengukuran sekitar 50 hingga 60 kapal. Namun berdasarkan informasi di lapangan, jumlah kapal yang diukur bahkan melebihi 50 unit.

Baca Juga  Bupati Minta Petugas Konsisten Angkut Sampah di TPS

Kegiatan serupa direncanakan kembali digelar di Dermaga Teluk Sulaiman, menyasar kapal-kapal nelayan dan perahu dengan ukuran di bawah 70 ton. Ke depan, Dinas Perikanan juga berencana menginisiasi kegiatan serupa dengan tetap melibatkan KUPP sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Pass Kecil.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong tertib administrasi kapal nelayan, sekaligus memastikan nelayan Berau dapat mengakses hak-haknya, mulai dari BBM subsidi hingga peluang pasar ekspor yang lebih luas. (Cha)