Jalan Diponegoro Berau Akan Dipercantik dengan Perbaikan Drainase dan Penambahan Penghijauan
Berau – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kembali melaksanakan program perbaikan drainase di sepanjang Jalan Diponegoro pada tahun 2025. Perbaikan ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap.
Hendra Pranata, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, menjelaskan bahwa selain perbaikan drainase, proyek ini juga mencakup pelebaran jalur pedestrian serta penambahan dan pelestarian tanaman peneduh jalan.
“Rencananya meliputi sepanjang Jalan Diponegoro, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap,” ujar Hendra.
Ia menambahkan bahwa perbaikan drainase dan pelebaran jalur pejalan kaki tidak akan mengganggu fungsi jalan maupun mempersempit badan jalan yang ada.
“Badan jalan akan tetap sesuai dengan fungsinya. Selama tidak lebih kecil dari standar yang dipersyaratkan, seharusnya aman. Justru jika berlebihan, dapat membahayakan karena pengendara bisa tanpa sadar melebihi kecepatan,” jelasnya.
“Selain itu, akan ada pohon peneduh untuk mengurangi kesan gersang karena kondisi yang cukup panas dan kadang menyilaukan,” lanjutnya.
Hendra juga menerangkan bahwa penanaman pohon ini bertujuan untuk menggantikan pohon-pohon yang sebelumnya ditebang akibat perbaikan jalan dan drainase. Keberadaan pohon-pohon ini dipastikan tidak akan merusak badan jalan.
“Ini adalah upaya untuk mengembalikan pohon-pohon yang sebelumnya ditebang. Jumlahnya tidak dihitung secara pasti, tetapi banyak yang ditanam dan tidak merusak badan jalan karena lapisan beton yang tebal. Jika ada kerusakan, jalan akan diperbaiki,” bebernya.
Terkait fungsi estetis, Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pohon-pohon tersebut akan dipertahankan demi menjaga keindahan kota.
“Kami akan melihat dan mengkaji aspek keindahannya. Pohon itu penting, apalagi kita pernah meraih Adipura. Artinya, keindahan kota ini harus kita pertahankan,” paparnya.
Selain mempertahankan keindahan, penanaman pohon ini juga diyakini telah mengikuti ketentuan aturan yang berlaku, terutama aturan Daerah Milik Jalan (Damija) dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja).
“Ada aturan jalan Damija Dawasja sesuai Permen PU Nomor 05 tahun 2023. Yang diutamakan adalah kapasitas jalannya. Jika kapasitas jalan sudah memenuhi, baru penataan pohon. Lebar untuk jalan lokal itu cukup 6 meter, sisanya boleh untuk vegetasi dan lain-lain,” tandasnya. (Iam)











