Dalam Waktu Dekat SK Perpanjang Masa Jabatan Kakam ditetapkan Bupati

Foto: Bupati Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB,- Seiring terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk kepala kampung (kakam) mengenai masa jabatan sebelumnya 6 tahun, kini resmi menjadi 8 tahun.

“Jadi saya sebagai kepala daerah akan menerbitkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dari semula 6 menjadi 8 tahun dalam waktu dekat kita realisasikan,” ucapnya.

Baca Juga  Pjs Bupati Berau Sampaikan Laporan Kinerja Pertama kepada Pj Gubernur

Namun usai perpanjangan masa jabatan kepala kampung ditetapkan, pihaknya menegaskan agar pejabat kampung tersebut tidak terlena melayani masyarakat.

“Jangan sampai terlena dengan lamanya menjabat sampai 8 tahun. Karena merasa sudah punya power dan punya kewenangan tiba-tiba kita terpleset itu yang kita harapkan tidak terjadi,” bebernya.

Sebab perpanjangan masa jabatan kepala kampung untuk menuntut profesionalitas agar semakin bisa berinovasi memajukan daerahnya.

Baca Juga  Pemkab Sambut Baik Kehadiran NGO Sebagai Konsultan Pendamping OPD

“100 kampung yang ada memiliki potensi pariwisata yang luar biasa ini bisa dijadikan rejeki kepala kampung dan masyarakat. Dan berlomba-lomba memajukan kampung,” tuturnya.
Begitu pula Sri Juniarsih Mas meminta kepala kampung agar konsisten meningkatkan kapasitas kemampuan daerah masing-masing.

“Saya rasa Dinas DPMK kita harus melakukan pelatihan-pelatihan supaya kepala kampung bisa lebih percaya diri bahwa saya penanggung jawab di Kampung saya bukan sekdes bukan Sigap,” tegasnya.

Baca Juga  Wabup Minta Instansi Terkait Tegas Tindak Aktivitas Pengetap BBM

Termasuk dirinya mengimbau kepala kampung harus memaksimalkan tenaga pendamping profesional.

“Sebagai pejuang Sigap sejati. Kemudian pendamping desa dan pendampingan lokal desa termasuk di dalamnya tim pendamping kecamatan dan Kabupaten dalam pelaksanaan memaksimalkan pelayanan kepala kampung,” pungkasnya. (*adv)

Reporter: Diva