banner dprd berau

Dalam Waktu Dekat SK Perpanjang Masa Jabatan Kakam ditetapkan Bupati

Foto: Bupati Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB,- Seiring terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk kepala kampung (kakam) mengenai masa jabatan sebelumnya 6 tahun, kini resmi menjadi 8 tahun.

“Jadi saya sebagai kepala daerah akan menerbitkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dari semula 6 menjadi 8 tahun dalam waktu dekat kita realisasikan,” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Upayakan Bangun Sirkuit Permanen di Berau

Namun usai perpanjangan masa jabatan kepala kampung ditetapkan, pihaknya menegaskan agar pejabat kampung tersebut tidak terlena melayani masyarakat.

“Jangan sampai terlena dengan lamanya menjabat sampai 8 tahun. Karena merasa sudah punya power dan punya kewenangan tiba-tiba kita terpleset itu yang kita harapkan tidak terjadi,” bebernya.

Sebab perpanjangan masa jabatan kepala kampung untuk menuntut profesionalitas agar semakin bisa berinovasi memajukan daerahnya.

Baca Juga  Pjs Bupati Berau Sambut Presiden Jokowi saat Kunker di Berau

“100 kampung yang ada memiliki potensi pariwisata yang luar biasa ini bisa dijadikan rejeki kepala kampung dan masyarakat. Dan berlomba-lomba memajukan kampung,” tuturnya.
Begitu pula Sri Juniarsih Mas meminta kepala kampung agar konsisten meningkatkan kapasitas kemampuan daerah masing-masing.

“Saya rasa Dinas DPMK kita harus melakukan pelatihan-pelatihan supaya kepala kampung bisa lebih percaya diri bahwa saya penanggung jawab di Kampung saya bukan sekdes bukan Sigap,” tegasnya.

Baca Juga  Jangan Dikucilkan, Ketua DPRD Berau Minta Pedagang Kopi Keliling Tetap Bisa Berjualan

Termasuk dirinya mengimbau kepala kampung harus memaksimalkan tenaga pendamping profesional.

“Sebagai pejuang Sigap sejati. Kemudian pendamping desa dan pendampingan lokal desa termasuk di dalamnya tim pendamping kecamatan dan Kabupaten dalam pelaksanaan memaksimalkan pelayanan kepala kampung,” pungkasnya. (*adv)

Reporter: Diva