Bupati Minta Bapenda Lebih Masif Sosialisasi SPPT PBB-P2

Foto: Aktivitas di loket Layanan pembayaran pajak daerah, pemkab Berau.

TANJUNG REDEB – Untuk memaksimalkan pemasukan daerah melalui pajak dan retribusi, Pemkab Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Bapenda harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Dengan memanfaatkan event supaya bisa lebih masif lagi. Kalau ini kan baru kepada ASN saja, ke depan sosialisasi harus menyasar masyarakat. Agar mereka tahu kemudahan digitalisasi dalam membayar pajak,” tegas Bupati Berau Sri Juniarsih beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Realisasi BLK di Berau Hanya Menunggu Jadwal Pembangunan Fisik

Selain itu, Bapenda juga diminta menjalin koordinasi bersama unsur perbankan dan bersama-sama mengoptimalisasikan pendapatan daerah, untuk agenda pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, sudah ada 15 OPD yang melakukan perjanjian kerjasama dengan perbankan. Yakni Bapenda, Dinkes, DLHK, Sishub, Diskoperindag, Dispora, DPPKBP3A, DPUPR, Diskan, DTPHP, DPMPTSP, Disbudpar, Disnakertrans, Disdik, dan Bagian Umum Setkab Berau.

Baca Juga  Pemkab Berau Luncurkan Program "Cerianya Berau"

Itu juga telah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 perihal Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 perihal Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (adv)

Baca Juga  Memperkokoh Kebangkitan Spiritual di Tanjung Redeb Melalui Tabligh Akbar

Reporter: Diva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini