Wabup Sebut Jika Memungkinkan, Pertamini Bisa Dilegalkan

Foto: Wakil Bupati Berau Gamalis

TANJUNG REDEB -Meskipun keberadaan Pertamini atau pom mini melanggar aturan, namun di Kabupaten Berau belum bisa dilakukan penertiban.

Ditemui beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan jika keberadaan Pertamini ini justru membantu masyarakat Kabupaten Berau, mempermudah mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

“Untuk Pertamini ini perlu duduk bersama mencari solusi. Kita lihat regulasi yang ada dari Pertamina seperti apa. Kalau bisa dan memungkinkan, Pertamini ini tetap ada,” ujarnya.

Baca Juga  Fokus Penurunan, Bupati Minta Gencarkan Rembuk Stunting

Dijelaskan Gamalis, hingga saat ini baik Pemkab dan OPD terkait belum melakukan pertemuan membahas hal ini. Namun, Gamalis akan berupaya mencari alternatif solusi agar bidang usaha ini tetap ada.

“Karena tidak semua tempat ada Pertamina. Dan SPBU di Berau juga tidak ada yang beroperasi 24 jam. Dengan adanya Pertamini justru membantu pemenuhan kebutuhan BBM saat terdesak,” imbuhnya.

Gamalis pun meminta OPD terkait yakni Diskoperindag bisa memfasilitasi, jika memang Pertamina bisa mengeluarkan izin agar Pertamini ini tetap eksis.

“Kalau memang memungkinkan bisa dilegalkan, kita bisa disukusikan bersama dengan semua pihak,”tendasnya.(adv)

Baca Juga  Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Komitmen Layanan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltim Terpenuhi

Reporter: Diva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini