Pemkab Berau Gelar Rapat Koordinasi untuk Evaluasi Tugas Pemerintahan Kampung
TANJUNG REDEB – Dalam rangka evaluasi penyelenggaraan tugas dan kegiatan Pemerintahan Kampung di Kabupaten Berau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar Rapat Koordinasi dan Teknis Pemerintahan Kampung di Gedung Balai Mufakat, pada Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Berau, M. Hendratno.
Rapat dimulai dengan laporan dari Kepala DPMK, Tentrem Rahayu. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan berdasarkan perubahan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023. Pemerintah memiliki kewenangan besar terhadap kampung, terutama dalam pengelolaan anggaran dana kampung melalui Anggaran Dasar Kampung (ADK) tahun 2024 yang dialokasikan sebesar Rp320 miliar untuk 100 kampung.
“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan kemampuan aparatur kampung dalam menjalankan roda pemerintahan serta menjadi pelayan masyarakat,” ungkap Tentrem.
Ia mengajak para peserta untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait anggaran kampung serta melakukan deteksi dini terhadap kendala dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga mengatur besaran Dana Anggaran Dasar Kampung dan mengawasi pengelolaannya. Tentrem menekankan pentingnya memanfaatkan potensi alam dan sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kampung.
“Mari kita maksimalkan pengelolaan keuangan dan terus berusaha melakukan evaluasi serta menerima masukan dari BPK dan APDESI agar tidak bertentangan dengan regulasi,” tutupnya.
Membacakan sambutan Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, M. Hendratno menekankan bahwa pemerintahan kampung dituntut untuk menunjukkan profesionalitas dan inovasi dalam memajukan kampung.
Ia berharap ADK yang telah diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dengan menjalin sinergi antara BPK, LPM, dan perangkat kampung untuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
“Saya yakin jika potensi di kampung dikelola dengan baik, PAD akan meningkat, dan kampung akan maju serta berkembang,” pesannya.
Hendratno juga menghimbau kepada para kepala kampung agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berharap kegiatan ini dapat menghasilkan aparatur kampung yang berdedikasi, berjiwa pengabdian, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(adv)
Tinggalkan Balasan