KPU Bulungan Tetapkan 220 Titik Lokasi Pemasangan APK
Tanjung Selor – KPU Bulungan telah menetapkan 220 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada tahun 2024.
Ratusan titik itu merupakan area yang diizinkan untuk para pasangan calon (paslon) untuk memasangan APK selama kampanye berlangsung.
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paukoma mengatakan, ratusan titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar diseluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan. Dengan rincian, di Kecamatan Tanjung Selor dengan 46 titik. Kemudian di susul di Kecamatan Tanjung Palas dengan 35 titik.
Lalu di Kecamatan Sekatak sebanyak 31 titik, di Kecamatan Tanjung Palas Timur sebanyak 27 titik, dan di Kecamatan Tanjung Palas Tengah 24 titik.
Kemudian 17 titik di Kecamatan Tanjung Palas Utara, lalu di Kecamatan Pesso dan Kecamatan Pesso Hilir masing-masing 13 dan 10 titik.
“Lalu di Kecamatan Tanjung Palas Barat sebanyak 11 titik dan terakhir di Kecamatan Bunyu sebanyak 6 titik,” katanya.
Dijelaskan Mahdi, sebelum ditetapkan sebanyak 220 titik, lokasi pemasangan APK telah disampaikan ke para paslon hingga stakeholder terkait.
Sehingga apabila ada pemasangan APK diluar dari titik yang telah ditentukan, maka bisa dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita sudah koordinasikan semuanya. Termasuk juga dengan para pasangan calon. Dengan demikian, lokasi pemasangan APK telah ditetapkan, termasuk juga ukuran dari APK itu. Kalau memang ada (pemasangan APK) diluar titik, maka bisa ditindak sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Kemudian, dikonfirmasi soal pemasangan APK dirumah warga, Mahdi mengakui jika hal tersebut diperbolehkan. Hanya saja, setiap rumah warga yang dipasangi APK, maka harus mendapatkan surat izin daripada sang pemilik rumah tersebut.
“Pada prinsipnya ketika dapat izin dari si pemilik rumah, maka itu di perbolehkan,” pungkasnya. (*)
#Bulungan
Tinggalkan Balasan