Hendak Maju Pilkada Bulungan Jalur Perseorangan, KPU : Syarat, 11.213 KTP
Foto : Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma
TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan mulai melakukan tahapan pendaftaran calon perseorangan menyusul pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serempak pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E. Paukoma mengatakan, saat ini berbagai persiapan terus dilakukan. Termasuk sosialisasi terkait tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024.
Selain bakal calon yang diusung oleh partai politik, salah satu syarat yang harus disiapkan oleh calon perseorangan adalah, syarat dukungan sebanyak 11.213 KTP.
“Kita terus sosialisasikan bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan. Karena yang paling dekat, di bulai Mei ini sudah dimulai tahapannya,” katanya saat dikonfirmasi.
Mengenai syarat dukungan, dijelaskan Mahdi jumlah dukungan berupa KTP tersebut harus tersebar di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Bulungan.
Apabila tidak tersebar di enam kecamatan, meskipun jumlah syarat dukungan telah memenuhi, maka dianggap belum memenuhi syarat.
Lanjut, kata dia, jumlah dukungan tersebut merupakan hasil pembilangan 10 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT dalam pemilu tahun 2024 baru-baru ini dengan jumlah 112.128 pemilih.
“Syarat dukungan perseorangan, itu sepuluh persen dari DPT di pemilu (2024) kemarin. Nah itu yang harus dipenuhi oleh bakal calon (perseorangan) yang ingin maju pilkada melalui jalur perseorangan,” ujarnya.
Disinggung terkait bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Bulungan, Mahdi mengakui belum ada calon perseorangan. Namun, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat mengenai proses tahapan serta syarat yang harus dipenuhi ketika ingin maju dalam pilkada melalui jalur perseorangan.
“Terkait itu (yang mendaftar) memang belum ada yang datang konsultasi ke kita (KPU Bulungan). Tapi tetap kita sosialisasikan dan umumkan proses tahapan pendaftarannya,” ujar dia.
Dalam tahapan Pilkada 2024, khsusus pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah 2024 jalur perseorangan, pengumuman mulai dilakukan 5-7 Mei 2024.
Lalu, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024.
Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU pada 13-29 Mei 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU 27-29 Mei 2024, penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU (30 Mei – 3 Juni 2024).
Verifikasi faktual kesatu 3-16 Juni 2024, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat kecamatan 17-23 Juni 2024. Berikutnya rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat KPU 24-30 Juni 2024.
Lalu untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan 1-7 Juli 2024, verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU 8 – 20 Juli 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU 18-20 Juli 2024.
Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU dan penyampaian dari KPU Kabupaten / Kota kepada PPS (21-25 Juli 2024), verivikasi faktual kedua (24 Juli – 2 Agustus 2024), rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan (3-7 Agustus 2024).
Sementara, rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal ditingkat kabupaten/kota dan provinsi (8-14 Agustus 2024), penetapan pemenuhan syarat dukungan (8-19 Agustus 2024), pendaftaran calon.(*)
Reporter: Zuhrie