Tahun Ini Pemkab Bulungan Beri Potongan Pajak BPHTB Sebesar 50 Persen
TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan potongan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen kepada warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Ini disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah tahun 2024, di Ruang Tenguyun Kantor Bupati pada Kamis (18/4/2024).
Syarwani menyebutkan, tahun ini Pemkab Bulungan mendapat kuota program PTSL untuk 3.000 bidang tanah, yang nantinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perpajakan. Ada 2 kelompok kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan BPHTB hingga 50 persen.
“Tahun ini kita target 3.000 bidang tanah, jika dibagi rata 10 kecamatan asumsinya minimal ada 300 PTSL tiap kecamatan. Kita berharap Perbup yang kita keluarkan ini dapat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan tanah,” katanya.
Adapun 3.000 bidang tanah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan target tahun 2022 untuk wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung yang mencapai 10 ribu bidang tanah, meski target yang ada tidak sepenuhnya terselesaikan dengan berbagai kendala yang dihadapi.
Ini merupakan upaya serius Pemkab Bulungan dalam mendukung suksesnya program pemerintah pusat tersebut, serta membantu masyarakat ekonomi lemah mendapat akses kepemilikan sertifikat atas tanahnya.
Adapun 2 kategori masyarakat yang berhak mendapat mendapat potongan separuh BPHTB berdasarkan Perbup 12/2024 ini, yang pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, janda ASN dan TNI/Polri, veteran, pegawai kontrak yang dibiayai APBD kabupaten/provinsi, serta pelaku UMKM.
Sedangkan kategori 2, petani, nelayan, buruh, kuli harian, tukang kayu/buruh bangunan, motoris tambangan dan motoris speedboat.
“Kita ingin mendorong surat-surat segel yang sudah dikeluarkan oleh kepala desa sampai kecamatan. Bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik secara legal melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bulungan,” jelasnya.
Menurutnya untuk bidang tanah di wilayah Tanjung Selor Hilir dengan ukuran 15×30 meter persegi saja nilai BPHTB yang harus dibayar mencapai Rp 6 juta.
“Dengan besaran BPHTB yang harus dibayar terutama untuk masyarakat petani, nelayan dan pedagang kecil tentu masih berat. Meskipun mereka ikut program PTSL belum bisa mengambil sertifikatnya di BPN, karena masih ada stempel BPHTB terhutang,” jelasnya.
Dirinya menambahkan meski kebijakan pemotongan BPHTB 50 persen sesuai Perbup 12/2024 berakhir 9 Desember 2024 mendatang, namun hal tersebut bisa diperpanjang manakala masih banyak masyarakat yang belum terakomodir.
“Saya berkomitmen jika masih banyak masyarakat kita yang belum terakomodir sampai berlakunya Perbup ini, kita bisa perpanjang sehingga banyak memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syarwani meminta dukungan semua pihak terutama seluruh perangkat desa, kelurahan hingga kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan untuk menyukseskan program ini.
“Saya berharap teman-teman kepala desa membantu mensosialisasikan ke seluruh masyarakat untuk mengikuti program PTSL ini,” pesannya.
Bupati juga menegaskan diterbitkannya Perbup 12/2024 yang memberi potongan BPHTB 50 persen ini semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai dengan hadirnya Perbup ini dimaknai politis menjelang Pilkada.
“Saya pastikan sedikitpun tidak ada niat kita mengeluarkan Perbup ini untuk kepentingan politik, melainkan semata-mata ingin hadir dan membantu masyarakat yang membutuhkan sertifikat hak milik, namun terbebani dalam pembayaran BPHTB,” pungkasnya (*/AH)
Tinggalkan Balasan