Tenaga Non ASN Diangkat Jadi PPPK, Bentuk Upaya Pemerintah
TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara tengah menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023, tentang Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa di ruang dinasnya terletak di Lantai 2 Gedung Gadis, Kamis (11/1).
“Tindak lanjut dari surat ini sudah kita rapatkan yang dipimpin Sekprov kemarin bersama dengan Biro Organisasi, BKD, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, khususnya terkait dengan Analisa Jabatan (Anjab) dan kemampuan fiskal kita,” ucapnya Andi
Ia menuturkan dalam surat edaran Kemenpan RB terdapat 2 poin yang dibahas pertama tentang pengadaan PPPK dari Non ASN dan CPNS dari pelamar umum. Terkait dengan pengadaan PPPK yang bersumber dari tenaga Non ASN berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 pasal 66 yang akan diselesaikan bulan Desember 2024.Menurutnya kebutuhan jabatan dilihat berdasarkan Anjab, kemudian dari kemampuan fiskal untuk membayar terutama kaitan dengan belanja pegawai.
“Sementara ini kami coba merumuskan dan koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB terkait dengan regulasi penyusunan formasi usulan pengadaan ASN Tahun 2024, yang jelas upaya maksimal kita lakukan, semoga disetujui oleh Menpan RB,” ujarnya
Andi Amriampa menjelaskan usulan dimulai dengan pemetaan yang dilakukan secara bertahap dalam proses perencanaannya dilanjutkan dengan pengajuan usulan. Selanjutnya Kemenpan RB melakukan verifikasi dan menetapkan jumlah formasi baru dilanjutkan dengan proses pengadaannya.
Lanjutnya, untuk sekarang ini masih dalam tahap perencanaan, sementara itu pengajuan usulannya dilakukan paling lambat 31 Januari 2024 dengan menyurati Kemenpan RB, diperkirakan bulan Februari sudah keluar Penetapan Formasinya.
Ia menambahkan, terkait jumlah pengajuan formasi ASN sementara masih diformulasikan jadi angkanya masih dalam proses perhitungan, yang jelas ada 2 variabel utama yang menentukan jumlah penetapan formasi yakni terkait dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal. Dan perlu dipahami bahwa penetapan formasi jabatan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita berharap ada solusi dari Kemenpan RB dan semua bisa diakomodir berdasarkan pendataan yang telah dilakukan oleh BKN,,” tuntasnya. (LN)
#kaltara
Tinggalkan Balasan