KPU Kaltara : Parpol Tak Bisa Cabut Dukungan usai Daftarkan Paslon

Tanjung Selor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara menegaskan, Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024, tidak dapat menarik dukungannya.

KPU Kaltara menyampaikan, jika parpol hanya bisa mengusung satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 ini.

“Partai yang sudah mengusungkan paslon, itu tidak diperkenankan untuk menarik diri atau mengganti paslon. Termasuk juga didalamnya, calon yang mengundurkan diri itu juga tidak diperkenankan . Artinya kalaupun semisal ada potensi atau mengundurkan diri, maka paslon tersebut dianggap gugur,” kata Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza.

Rully-sapaan akrabnya menyampaikan, hal itu sesuai dengan Pasal 100 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga  3 Paslon Konfirmasi Jadwal Pendaftaran

Berikut bunyi Pasal 100 ;

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

Baca Juga  Pilkada Bulungan Hanya 2 Bakal Paslon

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

Seperti diketahui, Pilkada Kaltara 2024 akan diramaikan 3 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Paslon pertama yakni, Andi Sulaiman – Addri paton yang diusung PDI-P dan PAN dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 68.359.

Baca Juga  Pilkada Kaltara : Hari Pertama, Nihil Pendaftar

Kemudian paslon kedua yakni, Yansen Tipa Padan – Suratno yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan PKB dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 78.123.

Lalu paslon terakhir yakni, Zainal A Paliwang – Ingkong Ala yang diusung 11 parpol yakni, partai Nasdem, partai Hanura, PKS, partai Golkar, partai Gerindra, partai Perindo, PKN, partai Buruh, PBB, PSI, dan partai Gelora dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 241.188.

Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, maka seluruh parpol pengusung terhadap ketiga bakal paslon tersebut sudah melewati ambang batas yakni, 38.826 suara sah. (*)

#Kaltara