Ambang Batas Syarat Pilkada Bulungan : 9.016 Suara Sah

Tanjung Selor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan terus melakukan persiapan jelang pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulungan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis Penyelengaraan Jumadil, mengatakan, hingga saat ini baru dua paslon yang melakukan koordinasi dengan pihaknya.

Terutama untuk menentukan jadwal waktu pendaftaran masing-masing paslon.

“Sampai hari ini, baru dua paslon yang sudah koordinasi dengan kita. Karena mereka sama-sama meminta di tanggal 29 Agustus. Ini yang sementara kita koordinasikan dengan pihak kepolisian, supaya pendaftaran mereka nanti tidak bersamaan,” katanya, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga  15 ribu Bibit Ikan Lele Dilepas Polda Kaltara

Mengenai syarat calon dalam Pilkada Bulungan ini, ia mengungkapkan pihaknya telah telah menerima surat keputusan dari KPU RI. Dalam putusan itu, kata dia, KPU menegaskan bahwa akan tetap berpegang teguh terhadap keputusan MK soal Pilkada.

“Untuk pengumumannya, sudah kita buka informasi sejak tanggal 24 (Agustus) kemarin. Pengumuman itu kita umumkan sampai tiga hari. Dan syarat calon, kita tetap mempedomani hasil keputusan SK berdasarkan surat keputusan yang kami terima dari KPU RI,” ujar dia.

Baca Juga  Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Golkar Pangarso Hadiri Peresmian RS Abdul Rais Fatah Tanjung Selor

Merujuk pada keputusan tersebut, lanjut Jumadil, KPU Bulungan telah menetapkan, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024, sebanyak 9.016 suara sah.

Penetapan itu berdasarkan keputusan KPU Bulungan nomor 475 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga  Pengurus Korpri Polda Kaltara Masa Bakti Tahun 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

“Tapi kita belum tahu syarat suara sah dari setiap paslon nanti. Karena yang datang berkoordinasi dengan kami, hanya syarat pencalonan dan calon serta waktu pendaftaran nanti. Tapi yang jelas, penetapan jumlah suara sah itu, kita mempedomani hasil putusan MK,” pungkasnya. (*)

#Bulungan