Kejati Kaltim Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.
Terbaru, pada Selasa (11/2/2025) lalu, tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah memeriksa lima saksi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kelima saksi tersebut adalah WM, mantan Direktur Operasional BKK; RW, Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS; DR, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS; ADG, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS; dan DM, mantan Direktur Perusda BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial IGS dan pihak lainnya.
“Lima saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan BKS Tahun 2017 s/d 2020 atas nama tersangka IGS,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), tim penyidik Kejati Kaltim juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita berupa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini.
“Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” tambahnya.
Berikut adalah barang bukti yang disita:
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 meter persegi di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara.