Data Kematian Warga Belum Tercatat, Disdukcapil Berau Libatkan RT
TANJUNG REDEB – Data kependudukan yang tidak diperbarui dapat menimbulkan persoalan dalam berbagai urusan administrasi. Di Kabupaten Berau, masih ditemukan warga yang telah meninggal dunia sejak lima hingga sepuluh tahun lalu, tetapi status kematiannya belum tercatat secara resmi.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau mengembangkan inovasi Peningkatan Layanan Angka Kematian Terpadu melalui RT (PLAKAT RT). Program ini mengandalkan peran ketua Rukun Tetangga (RT) untuk membantu pelaporan kematian warga melalui sistem digital.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, menjelaskan bahwa ketua RT memiliki posisi strategis dalam proses pembaruan data. Sebab, mereka lebih mengetahui kondisi dan perubahan status kependudukan masyarakat di lingkungannya.
Melalui PLAKAT RT, ketua RT dapat mengakses tautan khusus untuk mengajukan penerbitan akta kematian. Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang baru meninggal dunia, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengurus dokumen kematian warga yang telah lama meninggal dan belum tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Ketua RT merupakan pihak yang paling memahami kondisi warganya. Dengan melibatkan mereka dalam proses pelaporan, kami berharap pembaruan data kependudukan dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” ujar David.
Menurutnya, data kematian yang belum diperbarui berpotensi memengaruhi keakuratan data penduduk, termasuk dalam proses pemutakhiran data pemilih. Karena itu, pelaporan dari tingkat lingkungan menjadi salah satu langkah untuk memastikan informasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pengajuan melalui PLAKAT RT juga memungkinkan pengurusan dokumen dilakukan secara kolektif. Dengan mekanisme tersebut, warga yang belum memiliki akta kematian dapat dibantu pengurus RT tanpa harus mengandalkan proses pelaporan secara mandiri.
Saat ini, inovasi tersebut masih dalam tahap uji coba di Kelurahan Karang Ambun. Pelaksanaannya telah berlangsung sekitar tujuh bulan dengan melibatkan 19 RT.
Selama masa uji coba, respons para ketua RT disebut cukup positif. Bahkan, dalam kondisi tertentu, akta kematian dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah laporan diajukan. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi.
Tidak hanya menyasar administrasi kematian, pengembangan PLAKAT RT juga diarahkan untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan lainnya, termasuk akta kelahiran. Perhatian turut diberikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan, seperti warga lanjut usia dan masyarakat kurang mampu.
Disdukcapil Berau menjadwalkan evaluasi pelaksanaan program pada akhir 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk memperluas penerapan PLAKAT RT ke seluruh RT di sembilan kelurahan lainnya pada 2027.
Jika perluasan berjalan sesuai rencana, keterlibatan RT diharapkan dapat mempercepat pembaruan data sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan.
Dengan demikian, pembenahan data tidak hanya bergantung pada laporan warga yang datang langsung ke kantor pelayanan, tetapi juga dapat dilakukan melalui pengurus lingkungan yang lebih dekat dengan masyarakat.(Cha)











