Pemkab Berau Masih Siapkan Anggaran PPPK, Tunggu Kepastian dari Pusat
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau belum mengubah perencanaan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski pemerintah pusat tengah mewacanakan pengambilalihan pembiayaannya melalui APBN.
Pemkab Berau memilih tetap memasukkan kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK dalam penyusunan anggaran daerah. Langkah tersebut dilakukan lantaran belum adanya petunjuk teknis maupun regulasi resmi yang menjelaskan mekanisme peralihan pembiayaan tersebut.
Sekda Berau Muhammad Said mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang telah disiapkan.
Menurutnya, informasi mengenai pengalihan pembayaran gaji PPPK saat ini masih sebatas kebijakan yang dibahas di tingkat pusat. Karena itu, daerah belum memiliki dasar untuk menghapus atau mengurangi alokasi belanja pegawai.
“Sampai saat ini kan baru di pusat saja, petunjuk teknisnya belum ada. Kami saat ini masih menyusun anggaran, dan kita belum tahu pasti mekanisme teknisnya,” ujarnya.
Said menyebut, apabila nantinya pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembayaran gaji PPPK, kebijakan tersebut tentu dapat memberikan ruang lebih bagi daerah dalam mengelola anggaran.
Namun, Pemkab Berau tetap perlu memastikan perubahan skema tersebut tidak berdampak pada kemampuan fiskal daerah melalui pengurangan dana transfer.
“Yang saya khawatirkan, gajinya dipindahkan ke pusat tetapi ujung-ujungnya dana transfer kita di daerah yang dipotong. Kalau seperti itu kan sama saja,” katanya.
Karena itu, Pemkab Berau masih menunggu surat resmi serta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan untuk mengetahui secara jelas bagaimana pola pembiayaan PPPK nantinya.
Sembari menunggu kepastian tersebut, anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK tetap dipersiapkan dalam APBD. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan terlalu dini yang justru berpotensi mengganggu pembayaran hak pegawai.
“Kita tetap harus mempersiapkan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian mengenai skema penggajian juga diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada sektor yang banyak ditopang tenaga PPPK seperti pendidikan dan kesehatan.
“Intinya kami menunggu regulasi formal. Apabila nanti resmi dianggarkan penuh lewat APBN, tentu memberi kepastian bagi PPPK. Namun yang jelas, untuk di daerah baik gaji maupun tunjangan P3K harus tetap ada dan teranggarkan dengan aman,” pungkasnya. (ADV/Cha)











