Perubahan APBD 2026 Berau Disetujui, Pemkab Segera Ajukan Evaluasi ke Pemprov
TANJUNG REDEB – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan DPRD Berau dalam rapat paripurna, Rabu (30/9).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi DPRD Berau menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Berau yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tahap persetujuan bersama.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan melalui fraksi-fraksi dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir dan sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Sri mengatakan, proses pembahasan perubahan APBD juga tidak terlepas dari kerja jajaran Pemerintah Kabupaten Berau yang terlibat dalam penyusunan hingga pembahasan bersama DPRD.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 belum langsung ditetapkan menjadi perda. Pemkab Berau akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi.
Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar penetapan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Langkah tersebut, kata Sri, merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD 2026 berangkat dari perubahan kondisi keuangan daerah, setelah dilakukan penghitungan kembali terhadap komponen pendapatan dan belanja daerah.
Perubahan anggaran itu diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program dengan kondisi serta kemampuan keuangan daerah hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.
“Tujuannya adalah agar perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan waktu sampai akhir tahun anggaran 2026,” katanya.
Sri juga menegaskan, berbagai catatan, saran, masukan, usulan maupun kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhirnya akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia berharap seluruh masukan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Hal-hal yang disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti, karena saya menilai kesemuanya itu bertujuan untuk mencapai apa yang terbaik bagi pelaksanaan pembangunan di daerah,” pungkasnya.(Adv/Cha)











