banner dprd berau

Anak Terlindungi, Orang Tua Harus Melek Digital

Tanjung Redeb – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau akan memperkuat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital dengan menggandeng Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), serta berbagai organisasi perempuan.

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan regulasi tersebut sangat penting untuk diketahui masyarakat, khususnya para orang tua, sebagai upaya melindungi anak dari berbagai konten digital yang berpotensi merugikan.

“PP 17 Tahun 2025 ini sangat penting, khususnya bagi orang tua. Bagaimana melindungi anak-anaknya dari konten-konten yang merugikan anak-anak,” ujarnya.

Baca Juga  Tak Lagi Jadi Pelengkap, Sumadi Tegaskan Perempuan Berau Adalah Penggagas Kemajuan

Menurut Didi, meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi alasan kuat perlunya edukasi dan literasi digital yang lebih masif. Ia mencontohkan adanya laporan puluhan kasus kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah daerah yang menunjukkan perlunya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan anak.

Karena itu, Diskominfo akan berkolaborasi dengan berbagai perangkat daerah dan organisasi kemasyarakatan untuk menyebarluaskan pemahaman terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Literasi tentu akan kami lakukan bersama perangkat daerah lain seperti PPKAB, Dinas Pendidikan, kemudian melalui ibu-ibu PKK, Dharma Wanita, dan sebagainya yang menjadi pintu masuk untuk melakukan sosialisasi,” katanya.

Baca Juga  Rumput Laut Biatan Tembus Pasar Ekspor

Namun demikian, Didi menegaskan bahwa kunci utama perlindungan anak tetap berada pada pengawasan orang tua. Menurutnya, pemerintah hanya dapat melakukan pelaporan terhadap konten atau platform yang dianggap berbahaya, sementara kewenangan penindakan hingga penurunan platform berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Yang terpenting sebenarnya adalah pengawasan orang tua terhadap anak. Kita hanya bisa melaporkan, sementara yang berhak melakukan take down terhadap platform adalah kementerian,” jelasnya.

Terkait rencana sosialisasi langsung ke sekolah, Didi mengungkapkan bahwa Diskominfo sebelumnya pernah melakukan kegiatan serupa di SMP Negeri 3 Tanjung Redeb. Ke depan, pihaknya akan membahas mekanisme yang tepat bersama Dinas Pendidikan agar edukasi dapat menjangkau lebih banyak siswa dan orang tua.

Baca Juga  Sengketa Batas Berau - Kutim Sudah Clear di Kemendagri, Dipicu Kelompok Masyarakat

“Kami akan coba berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan. Apakah kami turun langsung ke sekolah atau bersama-sama dengan Dinas Pendidikan, itu akan kami diskusikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai sasaran utama sosialisasi tetap harus ditujukan kepada orang tua. Sebab, penggunaan gawai dan akses internet anak-anak sangat bergantung pada pola pengawasan yang diterapkan di rumah.

“Yang memang harus kita sasar adalah orang tua. Kalau anak-anak ini kan sebenarnya sangat tergantung pada orang tua mereka,” pungkasnya.(Cha)