DPRD Berau Minta Status KBK Dibereskan Agar Pembangunan Tak Mandek
Tanjung Redeb – Dinamika alih fungsi lahan yang terus menggerus zona hijau di Bumi Batiwakkal memicu respons serius dari jajaran legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (13/4/2026). Momentum Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Propemperda 2026 tersebut dimanfaatkan para wakil rakyat untuk mendesak pemerintah daerah agar segera membentengi sektor pertanian melalui kepastian hukum yang lebih rigid.
Langkah ini dianggap krusial mengingat tantangan pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini berpacu dengan pesatnya pembangunan sektor lain. Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menekankan bahwa kehadiran Perda Perlindungan LP2B bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan visi pemerintah dengan kondisi di lapangan.
”Karena ketika memahami regulasi, apa yang menjadi program pemerintah bisa didukung oleh masyarakat,” ujar Agus dengan tegas.
Lebih lanjut, ia meminta jajaran eksekutif untuk tidak menunda proses inventarisasi lahan yang sudah telanjur beralih fungsi. Baginya, data yang akurat adalah modal utama untuk membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan. Tanpa pemetaan yang jelas, target swasembada pangan dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
”Kita harus inventarisir dan memastikan status lahan ini clean and clear dulu,” tambahnya.
Agus juga menggarisbawahi kendala status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang kerap menjadi tembok penghalang bagi pembangunan infrastruktur dasar di pedesaan. Ia mendesak Pemkab Berau untuk segera menuntaskan persoalan status kawasan tersebut agar masyarakat tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak.
”Karena masih banyak masyarakat kita yang belum pahami status kawasan. Ini nanti tak hanya merugikan mereka tapi daerah juga,” tutupnya. (Cha/Adv)











