DPRD Berau Tegaskan Harapan Perluasan Layanan Perizinan Kapal Tangkap Ikan dan Pengangkut Ikan ke Daerah Harus Berjalan Cepat
Berau – Setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), layanan perizinan untuk kapal tangkap ikan dan kapal pengangkut ikan akan segera diaktifkan di wilayah Berau.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyampaikan harapan tegas agar kebijakan ini dapat segera diwujudkan secara konkret, mengingat dampaknya yang krusial bagi perekonomian lokal yang bergantung pada sektor perikanan.
Menanggapi perkembangan strategis tersebut, Ketua DPRD Berau Dedi Okto Nooryanto menegaskan bahwa dirinya beserta Wakil Bupati Berau telah menghadiri pertemuan koordinasi intensif dengan pihak KKP terkait penyusunan mekanisme layanan perizinan langsung di daerah. Pertemuan tersebut menyentuh semua aspek teknis penerapan perizinan, mulai dari syarat pendaftaran hingga proses verifikasi dokumen yang akan disederhanakan untuk memudahkan akses nelayan.
“Selama pertemuan, kami membahas rincian teknis penerapan perizinan untuk kapal tangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Kami menyambut baik respons positif dari KKP, yang telah menyatakan rencana tegas untuk membuka layanan perizinan langsung di Berau dalam jangka waktu dekat,” jelas Dedi Okto Nooryanto dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media lokal.
Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan dampak transformatif bagi komunitas nelayan Berau. Sebelumnya, ratusan kapal tangkap dan pengangkut ikan yang telah disiapkan oleh nelayan tidak dapat beroperasi karena belum memiliki surat izin resmi dari KKP, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi keluarga nelayan.
“Masalah inti yang dihadapi bukanlah ketersediaan kapal, melainkan proses perizinan yang memerlukan waktu lama melalui jalur pusat. Kapal telah siap beroperasi, namun tidak dapat diaktifkan akibat belum adanya surat izin sah,” tegasnya.
Dedi Okto Nooryanto juga menekankan bahwa perizinan yang diberikan bersifat spesifik sesuai jenis kapal. Misalnya, surat izin untuk kapal tangkap ikan tidak dapat digunakan untuk keperluan operasional kapal pengangkut ikan, dan sebaliknya. “Sebelumnya, satu kapal dapat melakukan dua fungsi sekaligus, kini harus dipisahkan, sehingga nelayan diwajibkan mengajukan dua perizinan terpisah yang menyulitkan administrasi mereka,” pungkasnya. (adv/ms)











