banner dprd berau

Disdukcapil Berau Gandeng Lembaga Agama, Permudah Pengurusan Akta Perkawinan

TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau menghadirkan inovasi Kasih Mesra untuk mempermudah masyarakat nonmuslim mengurus akta perkawinan. Melalui inovasi ini, pengurusan dokumen pencatatan sipil diupayakan berjalan bersamaan dengan proses pemberkatan perkawinan di lembaga keagamaan.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan inovasi tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang menunda pengurusan akta perkawinan meski telah menjalani pemberkatan di gereja.

Akibatnya, ketika dokumen baru diurus bertahun-tahun kemudian, persyaratan administrasi kerap tidak lagi sesuai. Salah satu kendalanya adalah perbedaan nama pada kartu tanda penduduk (KTP) dengan nama baptis yang digunakan dalam dokumen perkawinan.

Baca Juga  Mudik Nyaman Dengan Kendaraan Listrik, PLN Pastikan Layanan SPKLU di 10 titik Maksimal

“Kadang-kadang sudah bertahun-tahun, anaknya sudah lahir, baru mengurus akta perkawinan. Ketika diurus, ternyata dibatalkan karena namanya berubah, nama baptis berbeda dengan nama di KTP, dan persyaratannya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat kesulitan memperoleh akta perkawinan meskipun telah mendapatkan pemberkatan secara keagamaan.

Melalui Kasih Mesra, Disdukcapil Berau berupaya memperkuat koordinasi dengan organisasi keagamaan, di antaranya Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG), serta perwakilan agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Kerja sama ini memungkinkan masyarakat menyiapkan persyaratan pencatatan perkawinan sejak proses pengurusan pemberkatan di lembaga keagamaan. Dengan demikian, dokumen yang diperlukan untuk penerbitan akta perkawinan dapat dipersiapkan lebih awal.

Baca Juga  Bupati Berau Harapkan Perajin Terus Didampingi dalam Perayaan HUT ke-45 Dekranas

David menjelaskan, melalui pola pelayanan tersebut, proses pemberkatan dan pengurusan akta perkawinan diharapkan dapat berjalan selaras. Masyarakat tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk mengurus dokumen pencatatan sipil setelah melangsungkan perkawinan secara agama.

“Output-nya, masyarakat mendapatkan surat pemberkatan gereja yang sinkron dengan terbitnya akta perkawinan. Jadi, tidak lagi terjadi sudah punya surat pemberkatan, tetapi bertahun-tahun kemudian ternyata gagal mendapatkan akta perkawinan,” jelasnya.

Baca Juga  Betiung dan Baukir, Tradisi Pendewasaan Suku Dayak Gaai Sebelum Menikah

Ia menegaskan, layanan Kasih Mesra secara khusus menyasar pencatatan perkawinan bagi masyarakat nonmuslim yang menjadi kewenangan Disdukcapil.

Sementara itu, bagi masyarakat muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama. Disdukcapil berperan dalam pemutakhiran data kependudukan, termasuk menyesuaikan data status perkawinan pada kartu keluarga berdasarkan buku nikah.

Melalui inovasi ini, Disdukcapil Berau berharap koordinasi dengan lembaga keagamaan semakin kuat sehingga kendala administrasi dapat dicegah sejak awal dan masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan yang sesuai dengan status perkawinannya.(Cha)