banner dprd berau

DPRD Berau Sahkan Empat Raperda Strategis, Perkuat Perlindungan Adat dan Ketahanan Pangan

Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa. Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto, dan dinyatakan memenuhi kuorum dengan dihadiri 20 anggota dewan.

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto, mengatakan keempat Raperda tersebut telah melalui pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah. Dalam rapat paripurna kali ini, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya sebelum memasuki tahapan penetapan menjadi peraturan daerah.

Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau. Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan identifikasi, validasi, dan verifikasi sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Baca Juga  Izin Tak Pasti, Pengembangan Wisata Laut Derawan Tertahan

Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kampung diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah menuju masyarakat yang mandiri. Pemerintah Kabupaten Berau diharapkan mampu mengembangkan potensi dan produktivitas masyarakat kampung sehingga dapat memperluas kegiatan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada sektor pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan bertujuan menjamin ketersediaan, keamanan, dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Regulasi tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui penyediaan pangan yang beragam, bermutu, aman, dan bergizi dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga  Gubernur Targetkan Semua Kecamatan di Berau Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disiapkan untuk menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan maupun penggunaan lain di luar sektor pertanian. Melalui aturan tersebut, petani akan memperoleh sejumlah insentif, seperti keringanan pajak, prioritas bantuan sarana produksi pertanian, hingga sertifikasi tanah secara gratis. Selain itu, pemerintah daerah akan menetapkan kawasan tertentu sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi landasan penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak setiap masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Dorong Kolaborasi Satpol PP dan Lembaga Terkait untuk Ketertiban Nataru Berau

Menurut Sri Juniarsih, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pangan sangat diperlukan agar pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tetapi mampu membangun ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan, termasuk menghadapi tantangan perubahan iklim dan musim kemarau.

Ia menambahkan, perlindungan lahan pertanian juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan, pemanfaatan dan pengembangan lahan, pembinaan serta pemberdayaan petani, hingga pengawasan terhadap kawasan pertanian.

“Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan kita, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian,” tutupnya.(Cha)