DPMK Berau Dorong Kampung Susun Perkam Sesuai Kebutuhan Warga
Tanjung Redeb – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau mendorong seluruh pemerintah kampung untuk menyusun Peraturan Kampung (Perkam) sebagai landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan Perkam memiliki peran penting sebagai pedoman dalam mengatur berbagai kewenangan yang dimiliki kampung. Selain mengatur ketentuan umum, regulasi tersebut juga dapat disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan persoalan yang dihadapi setiap kampung.
Ia menjelaskan, materi yang diatur dalam Perkam dapat mencakup berbagai bidang, seperti pengelolaan sampah, pengaturan retribusi kampung, hingga tata kelola potensi sumber daya alam yang menjadi kewenangan pemerintah kampung.
“Setiap kampung memiliki kebutuhan yang berbeda. Karena itu, Perkam dapat disusun sesuai kondisi di lapangan, misalnya mengatur pengelolaan sampah, retribusi, maupun pemanfaatan sumber daya alam yang menjadi kewenangan kampung,” ujar Tenteram.
Menurutnya, penyusunan Perkam harus dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah kampung. Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus melibatkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam pembahasan rancangan aturan.
Setelah memperoleh kesepakatan di tingkat kampung, rancangan Perkam selanjutnya dikonsultasikan kepada DPMK Berau untuk mendapatkan pembinaan dan penyempurnaan. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi oleh Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Berau guna memastikan isi peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Proses konsultasi dan harmonisasi ini penting agar Perkam yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Tenteram menambahkan, penyusunan Perkam mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa serta Peraturan Bupati Berau Nomor 21 Tahun 2017 mengenai Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung.
Ia berharap setiap kampung mampu menghasilkan Perkam yang berkualitas sehingga dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat secara efektif.
“Dengan Perkam yang disusun secara baik dan melibatkan masyarakat, diharapkan tata kelola pemerintahan kampung menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan warga,” pungkasnya.(Cha)











