banner dprd berau

Diskominfo Berau Ajak Warga Tinggalkan Pola Pikir Cepat Kaya untuk Cegah Judi Online

Tanjung Redeb – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengajak masyarakat untuk meninggalkan pola pikir ingin cepat kaya sebagai upaya mencegah maraknya praktik judi online.

Menurut Didi, pemerintah daerah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan kampanye bahaya judi online melalui berbagai saluran, termasuk forum-forum keagamaan. Namun, keberhasilan pemberantasan judi online tetap bergantung pada kesadaran masyarakat.

Baca Juga  Gideon Andris: Percepatan Infrastruktur Digital di Objek Wisata Berau Tak Bisa Ditawar Lagi

“Ini sebenarnya sudah sangat sering kita lakukan. Melalui forum-forum keagamaan juga kita terus mengampanyekan bahaya judi online. Tinggal bagaimana kesadaran masyarakat agar tidak tergiur ingin cepat kaya atau mudah mendapatkan sesuatu tanpa bekerja keras,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa judi online sejatinya hanya menjebak para pemain dengan harapan memperoleh keuntungan secara instan. Padahal, sistem permainan dirancang agar pemain lebih banyak mengalami kerugian.

Baca Juga  Disdik Pastikan Pembangunan Sekolah Dimulai Tahun Ini

“Yang dilawan itu sebenarnya mesin. Sekali menang mungkin bisa, tapi 20 kali berikutnya pasti akan kalah. Karena itu jangan percaya dengan pola pikir instan. Tidak ada hasil yang didapat tanpa usaha,” tegasnya.

Terkait penanganan situs judi online, Didi menjelaskan bahwa kewenangan pemblokiran berada di Kementerian Komunikasi dan Digital. Masyarakat yang menemukan situs atau konten bermuatan judi online dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi, seperti SAPA 129 maupun platform SAMAN, atau menyampaikan laporan kepada Diskominfo Berau untuk diteruskan kepada pihak berwenang.

Baca Juga  Portal Pasar SAD Belum Diaktifkan, Pemkab Tunggu Proses Hukum Rampung

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan konten bermuatan judi online sekaligus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak dalam praktik perjudian digital yang merugikan.(Cha)