banner dprd berau

Razia Serentak, Temukan Sajam Rakitan dalam Sel Warga Binaan

Tanjung Redeb – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar razia serentak di blok hunian warga binaan, Jum’at (8/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program pemberantasan Halinar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb yang diwakili Pelaksana Harian (PLH) Karutan, Winarno, mengatakan razia dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan, seperti handphone, narkoba hingga praktik penipuan atau yang disebut “Lodes”.

Baca Juga  DPRD Berau: Kedaulatan Pangan Kunci Utama Kendalikan Inflasi Daerah

“Untuk kegiatan Halinar ini bukan kali pertama kami melaksanakan. Sudah sering kami lakukan. Dalam sebulan, razia seperti ini bisa sampai delapan kali,” ujarnya kepada awak media Lensanusantara.

Ia menjelaskan, pihak rutan secara tegas melarang warga binaan menggunakan handphone. Sebagai gantinya, pihak rutan telah menyediakan fasilitas wartel resmi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

“Kami sudah menyediakan wartel. Jadi warga binaan tidak boleh menggunakan HP karena sudah ada fasilitas resmi dari rutan dan itu juga sesuai edaran Dirjen Pemasyarakatan,” katanya.

Baca Juga  DPRD Berau, Perbaikan Jalan Poros Berau-Samarinda Jadi Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, seperti sendok yang dimodifikasi menyerupai senjata tajam, kabel listrik, hingga stop kontak.

“Barang-barang seperti sendok, sajam, kabel dan stop kontak ini termasuk yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan,” jelasnya.

Namun demikian, Winarno memastikan petugas tidak menemukan barang kategori berat seperti narkoba maupun handphone selama razia berlangsung.

Baca Juga  Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Gelar Bansos Rutin dan Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Hidayatullah Berau

“Alhamdulillah untuk narkoba dan HP tidak ditemukan,” tegasnya.

Seluruh barang hasil sitaan rencananya akan dimusnahkan oleh pihak rutan. Sementara bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

“Nanti akan kami panggil dan beri sanksi. Ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Untuk yang ditemukan sekarang ini masih termasuk pelanggaran ringan,” pungkasnya. (Cha)