banner dprd berau

Kritik Perusahaan Tambang, Subroto: HGU Bukan Lisensi Sesuka Hati

Tanjung Redeb – Lemahnya pengawasan terhadap operasional perusahaan tambang di daerah membuat Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, angkat bicara. Ia menyoroti fenomena di mana perusahaan sering kali merasa “kebal hukum” berbekal izin dari pemerintah pusat, bahkan ketika aktivitas mereka telah merusak hutan adat dan mengabaikan hak-hak masyarakat di sejumlah wilayah seperti Sambaliung, Kelay, hingga Segah.


​Subroto menegaskan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pusat bukanlah kartu bebas bagi perusahaan untuk bertindak sesuka hati. Ia mencatat banyak keluhan warga terkait penebangan hutan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat hukum adat setempat.

Baca Juga  Sinergi Lintas Sektor: Solusi DPRD Berau Hadapi Tantangan Anggaran

“Saya terima keluhan, dari Sambaliung, Kelay, Segah. Ini mesti disikapi serius,” ungkapnya.

​Menurut Subroto, selama ini perizinan cenderung luput bahkan tidak diketahui oleh pemerintah daerah, padahal dampak operasional dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

“Itu juga dikeluhkan pemerintah daerah. Jangan sampai karena sudah ada izin, perusahaan berbuat sesuka hati,” tegasnya.

Menanggapi masalah pencaplokan lahan yang terus berulang meski sudah pernah ditegur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Subroto memastikan pihak legislatif akan mengambil langkah lebih tegas. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap ekosistem hutan dan hak dasar masyarakat hukum adat merupakan tanggung jawab mutlak yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan investasi pertambangan.

Baca Juga  Bupati Sri Juniarsih Lantik 1.462 PPPK, Dorong Profesionalisme dan Loyalitas ASN

​”Jadi mungkin ke depan kita di DPRD akan coba lagi dekati provinsi supaya bahas masalah ini secara transparan dengan menghadirkan perusahaan. Kami tidak akan membiarkan konflik agraria ini terus berkepanjangan tanpa ada solusi nyata yang berpihak pada kepentingan warga lokal yang selama ini terus dirugikan,” tandasnya. (Cha/Adv)