banner dprd berau

Dituding Tunggak Utang Rp38 Miliar, RSUD Abdul Rivai Buka Suara

Tanjung Redeb – Sorotan terhadap kondisi keuangan RSUD Abdul Rivai di Kabupaten Berau terus menguat. Isu mengenai beban utang yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah pun mendapat klarifikasi langsung dari pihak manajemen rumah sakit.

Direktur RSUD Abdul Rivai, dr. Jusram, menegaskan bahwa angka utang sebesar Rp38 miliar yang beredar merupakan data awal tahun 2026 dan tidak lagi mencerminkan kondisi terkini. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari inspektorat untuk memastikan angka final.

Menurutnya, beban keuangan tersebut berasal dari beberapa komponen, seperti pengadaan obat-obatan, pembayaran jasa pelayanan, serta kewajiban pembangunan fisik. Namun, sebagian besar kewajiban itu telah diselesaikan secara bertahap.

Baca Juga  Dedi Okto Dukung Gratispol untuk Mahasiswa, Ingatkan Pentingnya Verifikasi Lapangan

“Yang masih tersisa saat ini hanya utang fisik bangunan. Untuk obat dan jasa, sudah ditangani melalui mekanisme BLUD,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di sisi lain, rumah sakit memiliki piutang sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari klaim BPJS, asuransi, dan kerja sama perusahaan.

Penurunan pendapatan pada tahun 2025 turut memperberat kondisi keuangan rumah sakit. Jusram menyebut peningkatan kebutuhan obat menjadi salah satu penyebab utama, seiring dengan bertambahnya jumlah dokter spesialis.

Beberapa tenaga medis yang direkrut antara lain spesialis gigi, anak, kebidanan dan kandungan, hingga bedah mulut. Penambahan ini otomatis meningkatkan kebutuhan operasional, terutama pengadaan obat.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Penguatan Koperasi Petani untuk Optimalkan Lahan Tidur

“Setiap penambahan dokter spesialis pasti diikuti peningkatan kebutuhan layanan, termasuk obat-obatan,” ujarnya.

Dari total utang obat yang sempat mencapai Rp10 miliar, kini tersisa sekitar Rp3,5 miliar. Ia menjelaskan bahwa utang obat merupakan hal yang lazim karena sistem pembayaran tidak dilakukan secara tunai.

Selain itu, keterbatasan ruang rawat inap juga menjadi kendala serius. Idealnya, penambahan dokter spesialis harus diimbangi dengan ketersediaan ruang perawatan, namun kondisi fasilitas belum memungkinkan.

Hal ini berdampak pada penurunan klaim BPJS yang berujung pada turunnya kelas rumah sakit dari tipe C menjadi tipe D, terutama akibat keterbatasan ruang intensif.

Permasalahan tersebut, kata Jusram, sebenarnya telah disampaikan sejak 2022. Pada pertengahan 2025, rumah sakit juga diminta melakukan penyesuaian standar ICU oleh Kementerian Kesehatan dalam waktu singkat, yang akhirnya membebani anggaran.

Baca Juga  DPRD Berau Minta Pemda Perketat Pengawasan LPG Jelang Lebaran

“Waktu yang diberikan sangat terbatas, sementara kebutuhan anggaran untuk renovasi dan sarana prasarana cukup besar. Itu ikut memicu munculnya beban keuangan di awal 2026,” jelasnya.

Ke depan, pihak RSUD Abdul Rivai memastikan akan menyelesaikan sisa kewajiban yang ada. Khusus untuk utang pembangunan fisik, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Berau diperlukan karena aset tersebut merupakan milik daerah.

“Untuk fisik, tentu kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena itu aset daerah,” pungkasnya. (Cha)