Perizinan Bangunan Laut Derawan Dipersulit, Warga Terjepit Regulasi Pusat Berau
Berau – Persoalan perizinan bangunan di atas laut di Pulau Derawan kembali mencuat dalam forum Musrenbang. Ketua Komisi III DPRD Berau, H.Saga menyoroti rumitnya proses perizinan yang harus ditempuh masyarakat karena kewenangan berada di pemerintah pusat.
“Sekarang masyarakat Derawan yang memiliki bangunan di atas laut sudah mulai mengurus izin, tetapi sangat sulit dan tidak bisa cepat disetujui. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya. Di antaranya meliputi kajian lingkungan hidup dan analisis dampak terhadap ekosistem laut lokal.
Ia menilai kondisi tersebut membuat warga terjepit di tengah regulasi yang berlapis. Di satu sisi, bangunan yang berdiri di atas laut menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata. Namun di sisi lain, proses legalitasnya memerlukan waktu panjang dan prosedur yang tidak sederhana. Bahkan beberapa warga mengaku sudah menghabiskan waktu hingga lebih dari satu tahun hanya untuk menyusun berkas administrasi yang dibutuhkan.
Pulau Derawan sendiri merupakan salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Berau. Bersama kawasan kepulauan seperti Pulau Maratua dan Pulau Sangalaki, Derawan menjadi magnet wisata bahari yang menopang perekonomian masyarakat setempat. Potensi wisatanya terus meningkat setiap tahun, dengan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang cenderung naik.
Karena itu, Saga mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis, khususnya dalam penataan kawasan darat yang memang menjadi kewenangan kabupaten. Pihaknya juga menyarankan untuk membentuk tim kerja khusus yang akan berkoordinasi langsung dengan instansi terkait di pusat.
Ia berharap Musrenbang tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi menghasilkan kajian konkret untuk melahirkan regulasi penataan kawasan wisata.
“Kita bukan membatasi, tetapi menata. Supaya pengunjung lebih tertarik datang. Kalau dibiarkan makin menyempit dan tidak tertata, lama-lama orang juga enggan datang,” pungkasnya. (Cha/ADV)











