Bupati Ingatkan OPD Maksimalkan Perda Retribusi Pariwisata
TANJUNG REDEB – Sebagai salah satu sumber pemasukan asli daerah (PAD) Berau, Bupati Berau Sri Juniarsih meminta agar retribusi pariwisata lebih dimaksimalkan lagi. Terlebih dengan sudah adanya Perda Nomor 7 tahun 2023, yang mengatur pajak daerah dan retribusi.
“Agar PAD juga meningkat, sektor yang saat ini sedang naik daun yakni pariwisata, harus dimaksimalkan lagi tarikan retribusinya,” tegas Sri Juniarsih.
Dari data Dinas Pariwisata Berau, target yang ditetapkan untuk retribusi Pariwisata tahun ini adalah Rp 100 juta dari 4 destinasi yang memang sudah aktif menarik retribusi wisata.
Empat destinasi wisata tersebut yakni Museum Gunung Tabur, Keraton Sambaliung, Labuan Cermin dan Air Panas Bapinang. Setelah disosialisasikan, Perda retribusi diterapkan pada Januari 2024 lalu.
Dalam perda tersebut disebutkan penarikan retribusi untuk daerah sebesar Rp 10 ribu per orang dewasa dan Rp 5 ribu per anak. Berbeda dengan wisatawan mancanegara yang ditarik sebesar Rp 20 ribu per orang pada hari biasa, dan Rp 30 ribu per orang pada hari Minggu dan libur nasional.
Sementara, untuk tiket masuk destinasi wisata biasanya melebihi tarif tersebut. Karena merupakan bagian dari biaya operasional pengelola pada masing-masing destinasi, yang disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia.
Namun, dalam Perda itu juga mengatur retribusi untuk 14 destinasi wisata yang ada di Kabupaten Berau. Karena 10 destinasi lainnya belum beroperasi, lantaran belum memenuhi syarat sebagai destinasi wisata yang baik, mulai dari aksesibilitas, akomodasi, atraksi, aktivitas, amenities atau fasilitas.
10 destinasi wisata yang dimaksud adalah, Pulau Kakaban, Sigending, Air Terjun Tiga Bidadari, Pantai Teluk Sumbang, Danau Nyadeng, Susur Sungai Pulau Besing, Susur Sungai Kampung Batu-batu, Mangrove Kampung Tembudan, Air Terjun Nyalimah, Kamar Bola atau Museum Batubara.(adv)
Reporter: Diva