Bukan Hanya ASN, Perangkat Kampung Tetap Dapat THR dari Pemkab
Foto: Sekda Berau Muhammad Said
TANJUNG REDEB – Perangkat kampung juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idulfitri 1445 H. Bupati Berau Sri Juniarsih melalui Sekretaris Daerah Muhammad Said menyebut jika pemberian THR bagi perangkat kampung sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu.
“Sesuai aturan kan hanya ASN yang THR nya diakomodir oleh pusat. Sedangkan untuk THR perangkat kampung, dipersilakan membuat kebijakan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Dan tahun ini kalau ada, maka masih mengacu pada peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.
Sesuai Perbup tentang Standarisasi Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan BPK dan Insentif Ketua RT, juga diatur pemberian THR bagi Aparat Kampung, BPK, RT, dan Lembaga Kampung per bulan perorangan yang mendapatkan Pengasilan tetap (SilTap)/Honor/ Insentif dari ADK setiap bulan dalam APB Kampung.
Sedangkan untuk THRnya paling banyak 50% dari penghasilan tetap setiap orang. Dan diberikan 1 tahun sekali sebelum perayaan Hari Raya atau Hari Keagamaan sesuai agama yang dianut.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu membenarkan jika perangkat kampung akan mendapat THR.
“Ini sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Selain perangkat kampung, Ketua RT dan tenaga kerohanian, petugas pelayanan dan administrasi kampung juga mendapat THR,” jelasnya.
Tidak semua daerah memberikan keleluasaan pemberian THR kepada perangkat kampung. Tapi, Berau sudah menerapkan hal itu, lantaran anggaran daerah yang masih bisa mengcovernya.
Pemberian THR ini juga untuk menambah semangat kerja sekaligus sebagai apresiasi untuk kinerja mereka selama membangun kampung. (adv)
Reporter: Diva
Tinggalkan Balasan