Tanjung Selor Catat Inflasi 1,5 Persen pada April

TANJUNG SELOR – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bulungan mencatatkan inflasi di Tanjung Selor pada Bulan April tahun 2024.

Kepala BPS Kabupaten Bulungan, Yuda Agus Irianto menjelaskan, pada April 2024 terjadi inflasi year on year Kota Tanjung Selor sebesar 1,50 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,18. „
“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran,” kata Yuda.
Kelompok pengeluaran yang catat inflasi adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,19 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/ restoran sebesar 2,04 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,96 persen;
Kelompok kesehatan sebesar 1,90 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,35 persen, kelompok transportasi sebesar 1,07 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,25 persen, dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,07 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,49 persen, dan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,42 persen.
“Kemudian kelompok pengeluaran yang tidak mengalami kenaikan, maupun penurunan indeks atau sebesar 0,00 persen adalah kelompok pendidikan,” ujarnya.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada April 2024, antara lain, beras, cabai rawit, tomat, angkutan udara, emas perhiasan, telur ayam ras, terong, Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan bawang putih, dan bakso siap santap.
“Sedangkan komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi y-on-y, antara lain, ikan bandeng/ikan bolu, ikan layang/ ikan benggol, bahan bakar rumah tangga, sawi hijau, daging ayam ras, minyak goreng, ikan tongkol/ ikan ambu-ambu, sabun cair/cuci piring, sabun mandi cair, dan sabun detergen bubuk,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Dana Kampanye Bersumber dari Kegiatan Bisnis Ilegal? KPU Berau Jawab Begini