banner dprd berau

Nasib Alat Hiperbarik Berau Terganjal Aturan, Klinik Utama Jadi Opsi

TANJUNG REDEB – Potensi wisata bahari Berau belum sepenuhnya ditopang fasilitas penunjang keselamatan penyelam. Alat terapi oksigen hiperbarik yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan tersebut masih terkendala izin operasional, sementara opsi pemindahannya ke rumah sakit diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp6 miliar.

Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Berau harus mencari jalan lain agar alat hyperbaric chamber yang berada di Puskesmas Tanjung Batu bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, mengatakan persoalan utamanya bukan sekadar ketersediaan alat, melainkan status fasilitas kesehatan yang akan mengoperasikannya. Puskesmas dinilai belum memenuhi persyaratan untuk mengelola layanan hiperbarik yang masuk kategori berisiko tinggi.

Baca Juga  Gamalis Buka Bimtek Kepala Kampung, Antisipasi Perilaku Korupsi

Di sisi lain, memindahkan unit tersebut ke rumah sakit juga bukan pilihan mudah. Selain membutuhkan anggaran yang besar, pemindahan dikhawatirkan menimbulkan persoalan teknis terkait fungsi alat setelah dipasang kembali.

Karena itu, Dinkes Berau kini menjajaki kemungkinan pembentukan Klinik Utama yang dikelola pemerintah daerah. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar tanpa harus memindahkan alat ke fasilitas kesehatan lain.

“Secara nomenklatur Kemenkes, Dinas Kesehatan tidak membawahi klinik swasta. Oleh karena itu, alternatifnya kami berencana melobi Kemenkes agar diizinkan membuka Klinik Utama di bawah pengelolaan daerah,” jelas Lamlay.

Baca Juga  DPRD Berau Kawal Pemenuhan Hak Dasar Listrik hingga ke Pelosok

Upaya mencari kepastian hukum itu telah dilakukan melalui dua kali kunjungan ke Kementerian Kesehatan di Jakarta. Dinkes Berau berkonsultasi mengenai bentuk kelembagaan yang memungkinkan alat hiperbarik dioperasikan tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sebab, pengoperasian layanan hiperbarik harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan fasilitas kesehatan. Status kelembagaan menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan sebelum layanan tersebut dapat berjalan.

“Dari sisi regulasi kami tetap memperjuangkan di tingkat pusat. Namun, tantangannya besar karena kita tidak hanya berhadapan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, tetapi juga undang-undang,” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Segera Realisasikan Penerapan Satu Pintu Masuk Bagi Wisatawan

Bagi Berau yang memiliki destinasi wisata selam seperti Pulau Derawan dan Maratua, keberadaan fasilitas hiperbarik berpotensi menjadi penunjang layanan kesehatan bagi aktivitas wisata bahari. Namun, potensi tersebut belum dapat dimaksimalkan selama persoalan legalitas operasional belum menemukan titik terang.

Kini, pembentukan Klinik Utama menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan pemerintah daerah. Kepastian dari pemerintah pusat akan menentukan langkah selanjutnya, agar alat yang telah tersedia tidak terus terkendala persoalan administrasi dan kelembagaan. (Cha)