banner dprd berau

Maratua Bangun TPST, Tak Lagi Andalkan Pembakaran

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah di wilayah kepulauan. Setelah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pulau Derawan, kini fokus pembangunan diarahkan ke Pulau Maratua yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027 mendatang.

Fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu pertama di kawasan wisata unggulan Berau. Kehadirannya diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di Pulau Maratua.

Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMPLP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, menjelaskan bahwa konsep yang diterapkan berbeda dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R).

Baca Juga  Sarpras Kesehatan di Tiga Kampung Sambaliung Diusulkan, Dinkes Berau Janji Kawal Realisasi

Menurutnya, seluruh sampah yang berasal dari berbagai kampung di Pulau Maratua nantinya akan dikumpulkan dan diproses dalam satu kawasan hingga selesai.

“Ini bukan TPS 3R, melainkan TPST. Jadi seluruh sampah akan dibawa ke lokasi tersebut dan diolah sampai tuntas di sana,” ujarnya.

Decty mengatakan, pembangunan TPST dipilih karena Pulau Maratua belum memiliki sistem pengelolaan sampah berjenjang seperti yang diterapkan di wilayah perkotaan. Berbeda dengan Tanjung Redeb yang sudah didukung keberadaan bank sampah, TPS 3R hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), pengelolaan sampah di Maratua masih memerlukan fasilitas terintegrasi.

Baca Juga  Baru 9 Puskesmas di Berau Layani Pengobatan HIV, Dinkes Siapkan Penambahan Fasilitas

Berdasarkan Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun, kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan keseluruhan proyek diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar. Sementara hingga saat ini, pembangunan fisik yang berjalan telah menyerap anggaran sekitar Rp6 miliar.

Meski demikian, kelanjutan pembangunan akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian komponen utama agar fasilitas dapat segera difungsikan.

“Kalau untuk bangunan utama dan mesin pengolah sampah, kebutuhan tambahannya sekitar Rp7 miliar. Mesin pengolah ini yang paling penting karena menjadi inti dari sistem pengolahan sampah di TPST,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Salurkan Sapi ke Masjid Agung Baitul Hikmah

Selain persoalan pendanaan, aspek regulasi juga menjadi perhatian dalam pengembangan fasilitas tersebut. Decty mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan terbaru, pengolahan sampah di TPST tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem insinerator atau pembakaran.

Karena itu, seluruh sampah yang masuk harus diproses hingga tuntas di lokasi pengolahan. Hanya residu dalam jumlah terbatas yang nantinya diperbolehkan untuk ditimbun.

Dengan konsep tersebut, TPST Maratua diharapkan tidak hanya mendukung kebersihan lingkungan, tetapi juga menjaga daya tarik destinasi wisata unggulan Berau yang terus berkembang setiap tahunnya.(Cha)