Pajak Sarang Walet Belum Maksimal, DPRD Berau Dorong Pendataan dan Regulasi Penjualan
Tanjung Redeb – Penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Berau dinilai belum optimal. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai masih banyak usaha walet yang belum terdata secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Menurut Sumadi, kondisi ini menjadi tantangan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan kinerja pendataan dan penagihan pajak, tidak hanya pada sektor walet tetapi juga sektor lainnya.
Ia menekankan, optimalisasi penerimaan daerah sebaiknya dilakukan tanpa menaikkan tarif pajak, melainkan dengan memaksimalkan potensi yang sudah ada.
“Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kita tidak perlu menaikkan pajak. Cukup maksimalkan penagihan dan pendataan subjek pajak yang ada, termasuk PBB, pajak makanan dan minuman, serta sektor lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan dalam pendataan serta penegasan kewajiban pembayaran pajak oleh pemerintah daerah.
Terkait kendala di lapangan, Sumadi mengakui bahwa sistem penjualan sarang walet yang umumnya melalui pengepul menjadi salah satu penyebab sulitnya pengawasan transaksi. Hal ini membuat potensi pajak tidak tercatat secara maksimal.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang mengatur mekanisme penjualan sarang walet. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan transaksi dapat terpusat pada satu sistem atau wadah resmi, sehingga memudahkan penarikan pajak dan retribusi.
“Kalau ada regulasi dan tempat transaksi yang jelas, maka perputaran ekonomi dari sarang walet bisa terdata dengan baik dan penerimaan daerah bisa meningkat,” pungkasnya. (Cha/ADV)











