banner dprd berau

Penetapan Idulfitri 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Tanjung Redeb – Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026 masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga persatuan apabila terjadi perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idulfitri.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Berau, Fakhruzzaini, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kementerian Agama, BMKG Kabupaten Berau, serta organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa terdapat potensi perbedaan penetapan Idulfitri di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan adanya perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah, baik melalui hisab (perhitungan astronomi) maupun rukyat (pengamatan hilal).

Baca Juga  Pjs Bupati Berau, Sufian Agus Hadiri syukuran HUT ke-59 PT Bankaltimtara

“Perbedaan itu jangan sampai membuat kita terpecah-belah. Justru harus disikapi dengan bijak dan diambil hikmahnya,” ujar Fakhruzzaini.

Secara astronomi, peluang terlihatnya hilal di wilayah Kabupaten Berau dinilai sangat kecil. Hal ini mengacu pada kriteria Kriteria MABIMS yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sementara itu, posisi hilal di Berau belum memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga  Arman: Kegiatan di Berau Diharapkan Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pariwisata

“Kalau secara perhitungan, hilal tidak mungkin terlihat di Berau. Tapi secara nasional masih ada kemungkinan jika di wilayah lain memenuhi kriteria,” jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait terlihatnya hilal di wilayah Indonesia. Tim hisab rukyat masih terus melakukan pemantauan di berbagai titik.

Fakhruzzaini menegaskan, keputusan resmi pemerintah terkait penetapan 1 Syawal akan diumumkan setelah sidang isbat. Pengadilan Agama sendiri hanya berperan dalam mengesahkan hasil rukyat apabila ada laporan terlihatnya hilal melalui proses sidang isbat di daerah.

Baca Juga  DPPKBP3A Gelar Seminar Resiliensi Pengasuhan Ciptakan Harapan Melalui Tindakan

“Penetapan tetap menunggu hasil sidang isbat dari Kementerian Agama. Itu yang menjadi acuan resmi pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa sebagian kelompok masyarakat ada yang telah lebih dulu menetapkan Hari Raya Idulfitri berdasarkan metode yang mereka yakini, bahkan merujuk pada hasil rukyat di negara lain seperti Arab Saudi.

Untuk itu, masyarakat diminta tetap saling menghormati perbedaan yang ada serta menjaga kondusivitas, khususnya dalam momentum Hari Raya Idulfitri yang seharusnya menjadi ajang mempererat silaturahmi. (Cha)